jpnn.com, JAKARTA - Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI) menilai ada empat poin utama dalam draft revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang dinilai akan melemahkan lembaga tersebut.
Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI, Chandra Purna Irawan, mengatakan poin pertama adalah mengenai pembatasan sumber penyelidik dan penyidik KPK hanya berasal dari Polri dan Jaksa.
BACA JUGA: Dua Tokoh Ini Diusulkan Masuk Dewan Pengawas KPK
"Hal ini bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang memperkuat dasar hukum bagi KPK dapat mengangkat penyelidik dan penyidik sendiri," kata Chandra, di Jakarta, Sabtu (14/9).
Kedua perihal penuntutan perkara korupsi harus koordinasi dengan Kejaksaan Agung. Hal ini menurut Chandra, berisiko mereduksi independensi KPK dalam menangani perkara dan akan berdampak pada semakin banyaknya prosedur yang harus ditempuh sehingga akan memperlambat penanganan satu kasus.
BACA JUGA: Sandiaga Uno Setuju KPK Perlu Diawasi
Kemudian, ketiga, penyadapan dipersulit dan dibatasi karena hanya dapat dilakukan setelah ada izin dari Dewan Pengawas yang nantinya akan dibentuk dan orang-orangnya akan dipilih oleh DPR dan menyampaikan laporannya pada DPR setiap tahunnya.
Terakhir, pembentukan Dewan Pengawas. Lembaga ini dinilai menambah panjang birokrasi penanganan perkara karena sejumlah kebutuhan penanganan perkara harus izin Dewan Pengawas.
BACA JUGA: Dewan Pengawas Dinilai Bakal Memperkuat KPK
"Seperti penyadapan, penggeledahan dan penyitaan, itu harus seizin dewan pengawas," tandas sekjen LBH Pelita Umat itu. (fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam