Sandiaga Uno Setuju KPK Perlu Diawasi

Sabtu, 14 September 2019 – 17:54 WIB
Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno. Foto: Aristo Setiawan/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengaku sudah membaca poin dalam Revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau RUU KPK. Sandi, sapaan akrab Sandiaga, tidak setuju dengan poin yang menyebut KPK harus berkoordinasi sebelum melakukan penyadapan.

"Yang saya tidak setuju adalah secara sistematis melemahkan KPK dengan bahwa penyadapan itu harus berkoordinasi," kata Sandi ditemui setelah menghadiri acara peresmian "Ruang Sandi" di Jakarta Pusat, Sabtu (14/9).

BACA JUGA: Dewan Pengawas KPK Tidak Perlu Dirisaukan

Menurut Sandi, KPK tidak memerlukan koordinasi untuk menyadap. Hal itu justru akan membuat birokrasi penyidikan menjadi panjang. "Itu, ya, buat apa?" tanya Sandi.

Di sisi lain, Sandi menceritakan bahwa manusia itu tidak luput dari kesalahan ketika berbicara tentang RUU KPK. Sebab itu Sandi setuju dengan mekanisme SP3 untuk lembaga antirasuah.

BACA JUGA: Pakar Hukum Nilai Pimpinan KPK Manja dan Kekanak-kanakan

"Seandainya teman-teman di KPK melakukan kesalahan. Perlu diberikan exit mekanisme, SP3," lanjut Sandi.

Kemudian, Sandi pun setuju dengan pembentukan Dewan Pengawas KPK yang muncul dalam poin RUU KPK. Di era demokrasi, setiap lembaga negara harus memiliki pihak pengontrol.

BACA JUGA: KPK Butuh Pengawas agar Tidak Menyalahgunakan Kekuasaan

"Semua lembaga enggak bisa menjadi superbodi. Harus ada oversize. Saya sepakat," ungkap dia.

Namun, Sandi menekankan, RUU KPK tidak boleh melemahkan lembaga antirasuah. Sandi tidak ingin lembaga antirasuah wafat dari upaya RUU KPK.

"Ada beberapa hal yang ingin saya garis bawahi, adalah, yang terpenting kita tidak boleh berhenti dan ini malah jadi ajang untuk wafatnya KPK, tetapi justru reborn," timpal dia. (mg10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler