Kondisi Darurat, Anggaran Bisa Digeser

Jumat, 09 Maret 2012 – 10:30 WIB

JAKARTA - Dalam keadaan darurat, pemerintah meminta kewenangan untuk melaksanakan sejumlah langkah dalam menghadapi perlambatan pertumbuhan ekonomi dan potensi krisis. Langkah yang akan diambil pemerintah akan dimintakan persetujuan kepada DPR dengan jangka waktu tidak lebih dari satu kali dua puluh empat jam.

Dalam pasal 43 RUU APBN Perubahan 2012 disebutkan sejumlah prasyarat keadaan darurat. Yakni, proyeksi penurunan pertumbuhan ekonomi di bawah asumsi dan deviasi asumsi makro ekonomi lainnya. Melesetnya asumsi itu dikhawatirkan menyebabkan penurunan pendapatan negara atau meningkatnya belanja negara secara signifikan.

Keadaan darurat lainnya adalah keadaan krisis yang berdampak sistemik dalam sistem keuangan dan pasar keuangan, termasuk Surat Berharga Negara (SBN) domestik yang membutuhkan tambahan dana untuk penanganannya. Juga, kenaikan biaya utang khususnya imbal hasil SBN secara signifikan.

Langkah yang bisa diambil adalah menganggarkan pengeluaran yang belum tersedia atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam APBN Perubahan 2012. Lalu, pergerseran anggaran belanja antarprogram, antarkegiatan, dan antarjenis belanja dalam satu bagian anggaran. Pemerintah juga bisa mengurangi pagu belanja negara dalam rangka peningkatan efisiensi. Dalam situasi darurat, pemerintah juga bisa menggunakan Saldo Anggaran Lebih (SAL) untuk menutup kekurangan pembiayaan APBN. Juga, menambah utang yang berasal dari pinjaman siaga dari kreditur bilateral dan multilateral dan penerbitan SBN.

Menkeu Agus Martowardojo mengatakan dalam kondisi mendesak pemerintah memerlukan langkah penyelamatan. "Kalau ada kondisi yang mendesak dan memerlukan respon fiskal itu dapat kita lakukan," kata Agus di kantornya kemarin.

Agus mengatakan meskipun harga BBM bersubsidi dinaikkan dan tarif tenaga listrik ditingkatkan, risiko fiskal masih tetap ada. Ia mengatakan, jika tidak ada kenaikan harga energi, defisit bisa membengkak menjadi 3,6 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). "Sekarang dengan kita melakukan  persiapan APBNP itu bisa di bawah 3 persen," katanya.

Dalam RAPBNP 2012, pendapatan negara dan hibah diproyeksikan mencapai Rp 1.344,47 triliun, atau lebih tinggi dari target di APBN-nya sebesar Rp 1.311,38 triliun. Sedangkan belanja negara diusulkan meningkat dari Rp 1.435,40 triliun menjadi Rp 1.534,58 triliun. Peningkatan belanja ini membuat defisit anggaran meningkat dari proyeksi sebelumnya di APBN Rp 124,02 triliun atau 1,53 persen Produk Domestik Bruto (PDB) menjadi Rp 190,10 triliun atau 2,23 persen PDB.

Pemerintah juga menyiapkan anggaran risiko fiskal berupa cadangan stabilisasi harga pangan sebesar Rp 3 triliun. Sedangkan cadangan risiko perubahan asumsi makro dianggarkan Rp 1,4 triliun. (sof)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menaikkan Harga BBM Bukan Satu-satunya Cara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler