jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah upaya dilakukan pemerintah untuk memulihkan perekonomian nasional. Hal ini dinyatakan oleh Kepala Departemen Ekonomi Center for Strategic and International Studies (CSIS) Yose Rizal Damuri yang mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo dan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartanto yang mengambil langkah tepat untuk pemulihan ekonomi nasional.
“Ini adalah angin segar untuk reformasi perekonomian kita yang selama ini dibebani regulasi yang tidak perlu. Bahkan, menjadi sumber-sumber resesi ekonomi,” ujar Yose di Jakarta.
Terlebih, kata dia, manfaat dari UU Cipta Kerja ini mampu memantik permintaan tenaga kerja melalui investasi dengan reformasi ekonomi yang serius sehingga menjadi jawaban dari permasalahan ekonomi khususnya ketenagakerjaan yang dihadapi Indonesia.
Maka itu, dengan deregulasi yang signifikan dari UU ini, diharapkan kemudahan dunia usaha di Indonesia akan meningkat. Menurut Yose, pada gilirannya hal ini akan mendorong peningkatan investasi di Indonesia.
BACA JUGA: Tren Pertumbuhan Ekonomi Membaik, Pemerintah Dorong Daya Beli Masyarakat pada Kuartal IV
Hal senada diungkapkan oleh Kepala Ekonom Bank Permata, Josua Pardede. Menurutnya, pemerintah Indonesia telah mengambil momentum terbaik di masa pandemi.
Di saat negara lain masih terseok-seok mengatasi resesi yang terjadi, Indonesia mampu meneken aturan baru untuk menciptakan iklim investasi yang baik ke depannya.
BACA JUGA: Mbak Rerie: Peningkatan Kegiatan Ekonomi Harus Diikuti Langkah Nyata Pencegahan Covid-19
"Negara lain tidak akan mengira reformasi struktural dilakukan Indonesia saat pandemi melanda. Good point, kita sudah mencuri start," ujar Josua.
Perlu diketahui juga, angka pengangguran akibat pandemi Covid 19 setidaknya sebanyak 5-6 juta pekerja. Jumlah tersebut belum termasuk angkatan baru pencari kerja.
UU Cipta Kerja ini merupakan urgensi pemerintah menarik investasi dengan memangkas berbagai perizinan untuk membangun usaha di Indonesia.
Namun, Josua Pardede mengingatkan, UU Cipta Kerja hanya sebagai pintu masuk reformasi ekonomi, sehingga harus ditunjang dengan implementasi yang baik.
Sinkronisasi aturan dibutuhkan agar tidak ada lagi aturan yang overlapping (tumpang tindih), baik di pusat maupun daerah.
“Perlu dirumuskan pada tingkatan yang bawah dari peraturan pemerintah, peraturan menteri hingga peraturan daerah. Maka aturan pelaksanaannya mampu menunjang semangat reformasi ekonomi yang diangkat oleh pemerintah,” pungkas Josua.
Para ekonom ini berharap UU Cipta Kerja diikuti dengan mekanisme penyelarasan peraturan agar perekonomian di Indonesia lebih fleksible dan tidak restriktif maupun berbelit-belit. (flo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia