Konflik Internal Partai Demokrat Kisahnya Masih Bersambung, Simak Kelanjutannya

Jumat, 25 Juni 2021 – 21:12 WIB
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra memberi keterangan terkait gugatan kelompok KLB ke Pengadilan Tata Usaha Negara, di Jakarta, Jumat (25/6/2021). ANTARA/HO-DPP Partai Demokrat

jpnn.com, JAKARTA - Kisah konflik internal Partai Demokrat yang mengemuka beberapa waktu lalu ternyata belum berakhir.

Kubu pendukung hasil kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang, menggugat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

BACA JUGA: Mahfud MD Tak Bisa Hadir, Resepsi Nikah Irma Akhirnya Ditunda

Menkumham diketahui sebelumnya menolak untuk mengesahkan hasil KLB Deli Serdang yang mengangkat Moeldoko sebagai ketua umum.

Dengan adanya penolakan tersebut maka pemerintah tetap mengakui Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua umum partai berlambang mercy itu.

Menanggapi langkah kubu Moeldoko menggugat keputusan Menkumham, Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra angkat bicara.

BACA JUGA: 7 Orang Selamat dari Serangan Bersenjata Setelah Berhasil Menyusuri Sungai

Dia menyebut gugatan itu tidak menghormati hukum dan putusan Pemerintah serta mengganggu upaya penanggulangan pandemi COVID-19.

“Kementerian Hukum dan HAM sudah melaksanakan tugasnya sesuai aturan, tetapi malah digugat oleh KSP Moeldoko," ujar Herzaky dalam keterangannya, Jumat (25/6).

BACA JUGA: 5 Tewas, Nasib 30 Pekerja Jembatan Belum Diketahui

"Kami yakin Majelis Hakim PTUN yang mengadili perkara ini akan menegakkan keadilan sesuai perundang-undangan yang berlaku demi kepastian hukum,” ucapnya menambahkan.

Pimpinan kelompok KLB, Moeldoko bersama Jhoni Allen Marbun melalui tim kuasa hukumnya mendaftarkan gugatan ke PTUN pada Jumat.

Gugatan itu yang terdaftar dengan Nomor 150/G/2021/PTUN.JKT.

Dalam gugatan mereka meminta majelis hakim membatalkan dan mencabut Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : M. HH.UM.01.10-47, tentang Jawaban Permohonan atas Pendaftaran Perubahan AD/ART dan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP Partai Demokrat Periode 2021-2025.

Kubu KLB juga meminta majelis hakim memerintahkan Menkumham Yasonna Laoly mengesahkan permohonan kelompok KLB, yaitu perubahan struktur kepengurusan Partai Demokrat dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, didampingi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD pada 31 Maret membacakan isi surat Nomor: M. HH.UM.01.10-47, yang pada intinya menolak permohonan kelompok KLB.

Alasan penolakan antara lain kelompok KLB sebagai pemohon tidak dapat melengkapi dokumen dan memenuhi syarat sebagaimana diatur oleh Peraturan Menkumham RI Nomor 34 Tahun 2017.

Karena itu, Herzaky menyebut langkah pihak KLB justru menunjukkan kelompok tersebut tidak patut.

“Dengan menggugat Menkumham yang mengambil keputusan atas nama Pemerintah, KSP Moeldoko justru menunjukkan ketidakpatuhan pada hukum dan ketidakkompakan di antara para pembantu Presiden,” kata Herzaky.

Menurut dia, gugatan itu hanya akan memecah fokus dan tanggung jawab Moeldoko sebagai KSP yang seharusnya membantu Pemerintah fokus menangani pandemi COVID-19.

“Presiden Joko Widodo dan jajaran pemerintahan sedang fokus mengatasi memuncaknya gelombang kedua COVID-19 yang memecahkan rekor angka kematian sejak awal pandemi Maret 2020 lalu."

"Dalam kondisi genting ini, sepatutnya KSP Moeldoko juga fokus membantu Presiden,” kata Herzaky.

Sejauh ini, kubu KLB dan kuasa hukumnya atau Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun belum dapat dihubungi untuk diminta tanggapan.(Antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler