Dijelaskan Kapolda Sulteng, Brigjen Pol Dewa Parsana sekitar empat belas warga tersebut, diamankan setelah pihak kepolisian, yang dipimpin Kapolres Donggala melakukan penyisiran dan penangkapan terhadap belasan warga yang diduga melakukan pengrusakan.
“Mereka yang telah diamankan itu sesuai laporan Kapolres kepada saya, memang memenuhi unsur untuk dilakukan penegakan hukum. Mereka telah dibawa ke Mapolres Donggala, setelah sempat diamankan di Mapolsek Balaesang,” terang Dewa Parsana.
Adapun mereka yang berhasil diamankan, masing-masing Akbar (25) warga Kamonji, Asri (52) warga Rano, Syarif (20) warga Rano, Tasman (30) warga Rano, Salman (29) warga Rano, Agor (41) warga Rano, Riwan (20) warga Rano, Isman (32) warga Rano, Kukun (26) warga Rano, Puasna (50) warga Rano, Sukiman (37) Kaur Pemerintahan Desa Malei, Ahmad (40) warga Malei, Sahwan (37) warga Malei, Saman (59) warga Malei. Mereka diduga, melakukan pengrusakan terhadap rumah-rumah milik warga Desa Malei yang pro terhadap PT CMA serta sejumlah aset perusahaan yang akan melakukan eksplorasi biji emas di daerah tersebut.
Ditanya tentang jumlah kerugian yang timbul akibat pengrusakan sejumlah warga, Kapolda mengaku, belum bisa merinci jumlah pastinya. Dia juga meminta, agar Pemerintah Daerah setempat proaktif dalam menyelesaikan permasalahan ini. “Pemda harus turun juga mencarikan solusi dari masalah ini, dan memfasilitasi agar seluruh warga dapat duduk bersama,” sebut Kapolda.
Lebih jauh dikatakan Dewa Parsana, kondisi terakhir di Kecamatan Balaesang saat ini sudah dapat dikendalikan. Untuk mengantisipasi aksi-aksi susulan, pihak kepolisian masih menempatkan sejumlah personel di daerah itu. Dan jika sewaktu-waktu diperlukan, menurut Kapolda, Polda Sulteng siap menambah pasukan di Kecamatan Balaesang. (agg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Umat Muslim Sorong Mulai Salat Tarawih
Redaktur : Tim Redaksi