JAKARTA - Sejumlah anggota DPR mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terbaru yang memenangkan Pihak Rektorat Universitas Trisakti sebagai pengelola utama salah satu universitas swasta tertua di Indonesia itu.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Rindoko Dahono, menyatakan, putusan PN Jaksel ini merupakan putusan terbaik yang memenuhi aspirasi yang berkembang selama ini terkait penegasan pengelolaan kampus oleh Rektorat Universitas Trisakti.
Hal ini juga, jelasnya, menjadi penanda penting bagi Yayasan Trisakti, yang selama ini ingin menggantikan Rektorat, untuk tidak lagi menganggu proses belajar-mengajar mahasiswa. “Sudah bagus kalau pengadilan memutuskan campur tangan yayasan dikurangi. Ini keputusan moderat. Mudah-mudahan putusan itu bisa memberikan jaminan kelangsungan belajar mengajar di Trisakti,” kata Rindoko di Gedung DPR, Senayan, Rabu (22/2).
Dijelaskan, dengan putusan ini, maka Rektorat yang sudah berpengalaman dan paling mengetahui bagaimana cara mengelola universitas dengan benar. “Karena, melalui keputusan itu, kemungkinan untuk menyerahkan universitas itu kepada pemerintah semakin terbuka seperti pernah dinyatakan oleh Rektorat Universitas Trisakti,” tandasnya.
Pendapat senada juga disampaikan oleh Anggota Komisi III asal Gerindra, Martin Hutabarat. Ia menyatakan, pihaknya sangat mengharapkan agar konflik di Universitas Trisakti bisa berhenti agar proses belajar-mengajar bisa berjalan dengan baik. “Jauh lebih penting bagi kita untuk menjamin proses pembelajaran mahasiswa tak terhenti,” kata Martin saat dihubungi wartawan, kemarin.
Sebelumnya, dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (22/2), Kuasa Hukum Universitas Trisakti, Effendi Saragih, menyatakan pihaknya sudah menerima salinan resmi Keputusan PN Jaksel No.40/Pdt.G/2011/PN/Jkt.Sel. Keputusan bertanggal 5 Januari 2012 itu memutuskan bahwa Universitas Trisakti adalah Pembina dan Pengelola dari satuan pendidikan tinggi Universitas Trisakti.
Dalam Amar putusannya, disebutkan bahwa Anggaran Dasar Yayasan Trisakti Nomor 22 tertanggal 7 September 2005, yang dijadikan dasar bagi Yayasan Trisakti, tidak sah. Maka, kepengurusan Yayasan Trisakti yang didasarkan pada akte tesebut juga tidak sah. “Dinyatakan juga bahwa Yayasan Trisakti telah melakukan perbuatan melawan hukum. Karenanya, Yayasan Trisakti tidak dapat melakukan tindakan hukum apapun terhadap Universitas Trisakti,” kata Effendi Saragih, Kuasa Hukum Universitas Trisakti.
Patut diketahui, putusan sebelumnya adalah keputusan Pengadilan Jakarta Timur dengan Nomor 34/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Tim, tertanggal 15 Juni 2011, yang juga menyatakan Rektorat Universitas Trisati adalah pembina, pengelola, dan penyelenggara resmi.“Itulah dasar kami untuk menolak eksekusi Universitas Trisakti selama ini,” kata Advendi.
Dirinya juga menambahkan bahwa dengan putusan terbaru itu, maka kedudukan Yayasan Trisakti menjadi tidak sah untuk melakukan tindakan hukum apapun terhadap Universitas Trisakti. “Kami sudah menyampaikan salinan resmi keputusan PN Jaksel ini kepada semua pihak terkait. Supaya semua tahu, bahwa Yayasan Trisakti tidak lagi memiliki legal standing untuk melakukan tindakan hukum apapun terhadap Universitas Trisakti,” pungkasnya. (dms)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Laporan Curi Pulsa Dicabut, DPR Tetap Bergerak
Redaktur : Tim Redaksi