Konflik UN, KIP Tunggu Kesediaan Kemdikbud

Senin, 07 Januari 2013 – 16:46 WIB
JAKARTA – Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), Abdul Rahman Ma’mun mengatakan, mediasi konflik dugaan kebocoran kunci jawaban Ujian Nasional antara Indonesia Corruption Watch (ICW) dengan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan akan diselesaikan dalam 14 hari ke depan.

Diakuinya bahwa mediasi yang telah dilakukan hari ini di kantor KIP belum menemukan kejelasan. Namun demikian kedua pihak sudah memahami posisinya masing-masing. Sesuai aturannya, kata Rahman, mediasi akan berlangsung selama 14 hari ke depan.

“Dalam proses mediasi oleh KIP, kalau permintaan info tidak diberikan oleh yang dimohon (Kemdikbud), KIP lakukan mediasi selama 14 hari. Hari ini memang belum berhasil memperoleh informasi (dari Kemdibud),” kata Abdul Rahman, usai memediasi kedua pihak yang bertikai, Senin (7/1).

Dalam mediasi hari ini disimpulkan bahwa kewenangan merahasiakan informasi memang ada di pejabat pengelola informasi masing-masing Kementrian. Dalam hal ini Kemdikbud memang nyatakan informasi UN bagian dari bank soal yang dikecualikan (rahasia).

Sementara itu, ICW selaku pemohon informasi meminta beberapa kunci soal yang diduga ada kebocoran. ICW berpendapat bahwa mestinya informasi itu bisa dibuka karena permintaan dilakukan setelah UN berlangsung. Data ini untuk memastikan benar tidaknya terjadi kebocoran kunci jawaban dalam pelaksanaan UN.

“Sekarang Kemdiknbud akan membahas masalah ini di internal mereka, karena yang dimohon ICW hanya jawaban ABCD (kunci) saja,” jelasnya.

Dalam mediasi itu ICW juga menawarkan opsi lain yakni dalam data kunci jawaban yang diminta ICW tidak perlu diserahkan kepada ICW, namun cukup disampaikan kepada KIP selaku mediator. Sehingga KIP bisa mencocokkan kunci jawaban temuan ICW yang beredar sebelum UN, dengan kunci jawaban asli dari Kemdikbud.

“Untuk masalah ini KIP memang diberi kewenangan, bahkan termasuk melihat data yang dikecualikan (rahasia). Tapi prosesnya belum sampai ke sana. Sekarang sedang menunggu apakah kemdikbud bersedia memberikan atau tidak nantinya,” jelas Rahman.

Seandainya Kemdikbud tidak memberikan juga, maka ICW akan melanjutkan prosesnya ke sidang Ajudikasi KIP. Menanggapi hal ini, Rahman mengaku itu bisa saja dilakukan jika mediasi tidak menemukan solusi. Maka nantinya sidang ajudikasilah yang memutuskan apakah informasi kunci jawaban UN itu bisa dibuka atau tidak,  dibuka sebagian atau semuanya. Namun sampai proses mediasi selesai, KIP masih menunggu kesediaan Kemdikbud.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PGRI Bukan Organisasi Profesi Guru

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler