PGRI Bukan Organisasi Profesi Guru

Senin, 07 Januari 2013 – 04:26 WIB
JAKARTA - Kegelisahan organisasi atau LSM guru terkait revisi PP tentang Guru akhirnya direspons Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Mereka secara tegas menyatakan sampai saat ini belum ada induk organisasi profesi guru yang diakui pemerintah.

Pernyataan ini disampaikan oleh Wamendikbud Bidang Pendidikan Musliar Kasim, Minggu (6/1). "Jadi sampai sekarang belum ada," kata mantan rektor Universitas Andalas itu.
      
Melalui revisi PP tentang Guru inilah akan ada dasar hukum pembentukan organisasi profesi guru. Saat ini, perkembangan revisi tersebut masih pematangan draf di internal Kemendikbud. Tahap berikutnya adalah uji publik untuk unsur guru.

"Kalau ada organisasi guru yang protes, silakan dituangkan saat uji publik nanti. Pasti kami tampung," tegas dia.

Dalam draf revisi PP tentang Guru sudah ditetapkan nama organisasi profesi guru. "Namanya bisa tetap Organisasi Profesi Guru," katanya.

Tetapi kepastiannya menunggu penetapan PP tentang Guru yang baru. Menurut dia, organisasi profesi yang ideal adalah yang memperjuangkan peningkatan profesionalitas anggotanya. "Organisasi guru tidak boleh dipolitisasi," katanya. Misalnya menjual suara guru se-Indonesia untuk memilih calon presiden tertentu. Para pengelola organisasi harus murni guru.
      
Dengan pernyataan tegas dari Kemendikbud itu, otomatis mementahkan klaim pihak lain yang menyebut sebagai organisasi profesi guru. Bahkan, Kemendikbud menegaskan PGRI bukan organisasi profesi guru walaupun mereka memiliki perwakilan sampai tingkat kecamatan.

Selain itu, organisasi atau LSM guru di luar PGRI juga tidak bisa mengklaim diri sebagai organisasi profesi guru. Seperti Ikatan Guru Indonesia (IGI), Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), dan sejenisnya. (wan/oki)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Organisasi dan LSM Guru Perlu Ditertibkan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler