jpnn.com - SELUMA TIMUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tais, Seluma, Bengkulu, akhirnya menahan dua tersangka kasus korupsi proyek pembangunan SMAN 10 Seluma tahun anggaran 2013.
Kedua tersangka tersebut yakni anggota DPRD Seluma, Suwanto dan seorang PNS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Seluma, Binanto SPdI.
BACA JUGA: Dilantik Setnov, Bupati Purwakarta Resmi Pimpin Golkar Jabar
Setelah ditetapkan sebagai tersangka sekira pukul 11.00 WIB, Selasa (31/5), keduanya langsung digelandang ke Lapas Bengkulu di Bentiring untuk menjalani masa tahanan jaksa.
Ditahannya Suwanto ini, karena sebelum menjabat anggota DPRD ia menjabat Ketua Panita Pembangunan SMAN 10 Seluma di Desa Padang Kuas. Sedangkan rekannya Binanto selaku bendahara kegiatan.
BACA JUGA: Kronologis KM Kelud Kandas
Kajari Tais, Yusnani SH, membenarkan penyidik Kejari Tais sudah menahan kedua tersangka itu. “Kita baru saja melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam dugaan kasus kasus korupsi proyek pembangunan SMAN 10 Seluma,” ungkap Yusnani, seperti dikutip dari Bengkulu Ekspress (Jawa Pos Group).
Yusnani mengatakan, penahanan dilakukan setelah terlebih dahulu pihaknya melakukan pemeriksaan keduanya sebagai saksi. Namun di penghujung pemeriksaan, status kedua ditingkatkan menjadi tersangka.
BACA JUGA: Gagal Bersandar, KM Kelud Kandas di Batam
Selanjutnya, mengingat pengambilan keterangan kepada kedua tersangka ini masih dibutuhkan dan dikhawatirkan mereka akan melarikan diri serta menghilangkan barang bukti, maka penyidik menyimpulkan untuk melakukan penahanan selama 20 hari kedepan. “Kita melakukan penahanan setelah kita memiliki dua unsur bukti yang kuat akan keterlibatan kedua tersangka ini,” tambah Yusnani.
Kajari menerenagkan, dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan ditemukan adanya dugaan penyimpangan dana serta dari hasil audit Kerugian Negara (KN) Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu ditemukan kerugian negara sebesar Rp 300 juta lebih. Kerugian negara yang ditimbulkan diakibatkan dari kekurangan volume pekerjaan pembangunan SMAN 10.
Setelah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, Kajari mengatakan masih akan mengembangkan penyidikannya. Kemudian tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru yang akan menyusul dalam kasus ini. “Kasus ini masih dilakukan pengembangan dengan melakukan pemeriksaan lanjutan dari kedua tersangka ini,” tandas Yusnani.
Untuk diketahui, proyek pembangunan SMAN 10 Seluma di Padang Kuas menelan dana sekitar Rp 1,6 miliar. Proyek dikerjakan swakelola melibatkan salah satu anggota DPRD Seluma dan sekolah. Dana pembangunan bersumber dari dana bantuan sosial Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2013.
Sejauh ini saksi yang diperiksa, lebih dari 10 orang mulai dari mantan kepala dinas, tukang (pekerja), pemasok barang dan Kepala SMAN 10 Seluma. Kasus ini ditangani Kejari Tais sejak awal tahun 2015.(333/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Hentikan Truk Berisi Ganja 1,6 Ton
Redaktur : Tim Redaksi