KONI Bakal Digugat

Terkait Penambahan Cabor di PON

Kamis, 22 Maret 2012 – 07:55 WIB

JAKARTA - Usia Tono Suratman saat memimpin KONI Jawa Timur baru berumur empat bulan. Namun, banyak pihak sudah mulai meragukan kapasitas Tono. Salah satunya ialah sikap sepihak Tono yang memutuskan menambah tiga cabor di PON 2012 mendatang. Padahal, dalam rapat internal dengan 18 KONI Daerah kemarin (21/3), semua KONI Daerah menyatakan tidak setuju dengan penambahan tersebut.
   
Meski mendapat tentangan keras dari banyak pihak, namun mantan Ketum PP Ikasi tersebut tetap kukuh dengan pendiriannya. Dia tetap memasukkan hoki (dua nomor), dansa (8) serta drum band (4) di PON mendatang. Alasannya, tiga induk organisasi tersebut sudah menjadi "anak" dari KONI. Bahkan, surat keputusan (SK) tiga cabor tersebut bakal diterbitkan hari ini (22/3).
   
"KONI Provinsi memberikan saran dan pertimbangan yang harus saya putuskan. Dari hasil rapat itu, tiga cabang tetap kami ikut sertakan di PON nanti," terang Tono saat ditemui setelah rapat internal kemarin.
   
Tono juga sudah memiliki ancer-ancer mengenai jumlah dana yang dibutuhkan untuk tiga cabor tersebut. Yakni Rp 2,5 miliar hanya untuk biaya panitia pelaksana (Panpel). Dana tersebut nantinya akan dimintakan kepada pemerintah.
   
Namun, pernyataan Tono langsung dibantah KONI-KONI Daerah. Mereka menganggap Tono berbohong jika mengatakan bahwa peserta rapat kemarin setuju dengan penambahan cabor tersebut. Wakil Ketua Umum II KONI Jateng Sukahar menyatakan, pihaknya tetap menolak penambahan itu. "Kami tetap menolak penambahan itu. Kami ingin semua sesuai peraturan," tegas Sukahar.
   
Sikap lebih tegas ditunjukkan KONI Jatim. Ketua Harian KONI Jatim Dhimam Abror menyatakan bahwa kebijakan KONI Pusat patut dipertanyakan. Bahkan, dia siap menggalang kekuatan untuk melakukan gugatan jika tiga cabor itu tetap dipertahankan.
   
"Kami akan melakukan gugatan ke badan arbritrase olahraga. Tidak benar jika dikatakan semua setuju dengan penambahan itu. Kami ini sepakat untuk tidak sepakat dengan penambahan itu," tegas Abror.
   
Dia menambahkan, seharusnya KONI tetap berpegang teguh terhadap SK nomor 35 yang kemudian direvisi dengan nomor 73. SK nomor 35 berisi 39 cabor dan 598 nomor. Sementara SK no 73 berisi 39 cabor dan 558 nomor.
   
"Harusnya dua SK tersebut dicabut terlebih dahulu, baru kemudian duduk bareng untuk membicarakan SK yang baru. Kalau dua SK itu belum dicabut, logika hukumnya kan nggak dapet," tegas Abror. (ru)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Barcelona Berencana Tampil di Indonesia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler