Konon Ada Masalah dalam Proses Persetujuan Perppu Pemilu

Senin, 10 April 2023 – 21:37 WIB
Konon Ada Masalah dalam Proses Persetujuan Perppu Pemilu. Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - DPR RI menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum (Perppu Pemilu) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pekan lalu.

Namun, Democracy and Constitution Institute atau Deconsititute mengatakan terdapat permasalahan dalam proses persetujuan Perppu Pemilu tersebut.

BACA JUGA: Perppu Pemilu 2024 Sudah Terbit, Akomodir Usulan Megawati, Tetapi

Direktur Eksekutif Deconstitute Harimurti Adi Nugroho menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UUP3), Perppu harus diajukan ke DPR dan disetujui dalam persidangan yang berikut.

Maksud dari “persidangan yang berikut” adalah masa sidang pertama DPR setelah Perppu ditetapkan. Untuk Perppu Pemilu, ini berarti masa persidangan III Tahun Sidang 2022-2023. Namun, persetujuan perppu itu baru dilakukan pada masa persidangan IV.

BACA JUGA: Waspadai Upaya Menciptakan Kerusuhan yang Bisa Berujung Pada Penundaan Pemilu

“Ada masalah dari sisi prosedur, yaitu proses persetujuannya," ujar Harimurti Adi Nugroho, dalam keterangannya, Senin (10/4).

Menurut UUD 45 dan UUP3, pengajuan dan persetujuan itu harus dilakukan pada masa sidang pertama DPR setelah Perppu ditetapkan, yaitu masa persidangan III tanggal 10 Januari hingga 16 Februari 2023.

BACA JUGA: Wujudkan Pemilu Damai, Kemendagri Bakal Gelar Rakornas di Kendari, Catat Tanggalnya

"Tetapi persetujuannya baru pada masa sidang berikutnya, yaitu 4 April 2023, padahal yang namanya Perppu itu mengandung unsur kegentingan yang memaksa, mestinya disegerakan," ungkap Harimurti.

Berdasarkan Pasal 52 UUP3, apabila tidak mendapat persetujuan DPR dalam rapat paripurna, Perppu tersebut harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pengaturan pemilu kembali merujuk pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan semua aturan dalam Perppu Pemilu yang sudah diimplementasikan selama masa keberlakuan Perppu, yakni antara 12 Desember 2022 sampai dengan 16 Februari 2023, adalah tetap berlaku dan sah mengikat.

Setelah Perppu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, pemerintah dapat mengantisipasi dengan mengeluarkan Perppu baru yang isinya sama dan memastikan Perppubaru tersebut tidak terlambat lagi mendapatkan persetujuan DPR.

Menurut Harimurti, permasalahan dalam proses pengesahan ini dapat berlanjut apabila terdapat pihak yang membawanya ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan meminta MK untuk memutuskan agar undang-undang yang baru disahkan tersebut menjadi tidak berlaku karena mengandung cacat formil.

“Kami sarankan untuk ikuti prosedur yang berlaku agar tidak dianggap cacat formil dan inkonstitusional," kata Harimurti.

Kalaupun dianggap demikian, pemilu tetap dapat berjalan sesuai UU Pemilu No. 7 Tahun 2017 dan pemerintah bisa antisipasi dengan tetapkan Perppu baru.

"Cuma ya jadinya repot sendiri karena masalah ini,” kata Harimurti. (jlo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler