Perppu Pemilu 2024 Sudah Terbit, Akomodir Usulan Megawati, Tetapi

Selasa, 13 Desember 2022 – 09:47 WIB
Perppu Nomor 1 Tahun 2022 mengakomodir usulan Ketum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Perppu Pemilu 2024 Sudah Terbit, Akomodir Usulan Megawati, Tetapi.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengakomodasi usulan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.

BACA JUGA: Sudah Terbit Perppu Pemilu, Nomor 1 Tahun 2022, Ada 3 Poin Penting dari Bahtiar

Sebelumnya, pada September 2022, Megawati mengusulkan agar nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 sama dengan nomor urut parpol peserta pemilu 2019.

Alasan utama Megawati mengusulkan hal tersebut ialah untuk penghematan biaya pengadaan alat peraga yang dipakai parpol untuk kampanye, seperti bendera partai.

BACA JUGA: Terbit Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu, Ini Substansinya

Pasalnya, selama ini parpol harus melakukan pengadaan alat peraga setiap 5 tahun sekali, yakni saat pemilu.

Perppu No 1 Tahun 2022 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 12 Desember 2022, mengakomodir usulan Megawati tersebut.

BACA JUGA: Ketum Honorer Siap Perjuangkan Guru & Tendik di Pemilu 2024,  Minta Dukungan nih

Salah satu substansi penting yang diatur Perpu Nomor 1 Tahun 2022, yaitu mengenai nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 yang sama dengan Pemilu 2019.

“Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang sama pada Pemilu tahun 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil Partai Politik Peserta Pemilu,” demikian bunyi perubahan ayat (3) pasal 179 yang tercantum pada Perppu 1 Tahun 2022.

Kalimat dalam pasal tersebut menggunakan kata “dapat”.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata “dapat” juga punya makna “boleh”, “bisa”, “mungkin”.

Pemilu di 4 Provinsi Baru

Perppu Nomor 1 Tahun 2022 diterbitkan sebagai payung hukum penyelenggaran Pemilu 2024 setelah terbentuknya sejumlah provinsi baru hasil pemekaran di Provinsi Papua dan Papua Barat.

Adapun, provinsi baru dimaksud, yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan, Provinsi Papua Barat Daya.

Perppu juga mengatur pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di empat provinsi baru tersebut.

Selain itu, Perppu 1 Tahun 2022 juga mengatur tentang Daerah Pemilihan (Dapil) DPR RI dan DPRD Provinsi pada empat provinsi baru itu.

Terkait dengan Pemilu di daerah yang akan masuk wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, juga diatur di Perppu tersebut.

“Pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota pada tahun 2024 di wilayah Provinsi Kalimantan Timur yang masuk dalam wilayah Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, tetap berpedoman pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 20l7 tentang Pemilihan Umum.” (sam/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler