jpnn.com, TEBING TINGGI - Pemerintah Kota Tebing Tinggi di Sumatera Utara dituding telah mengeluarkan kebijakan yang tak semestinya. Tudingan itu muncul dari Rembuk Pemuda Kota Tebing Tinggi.
Ada surat edaran (SE) Pemkot Tebing Tinggi Nomor 003/6035/Kesra bertanggal 15 Agustus 2018. Melalui SE itu, Pemkot Tebing Tinggi meniadakan takbiran keliling Iduladha guna menjaga keamanan dan ketertiban.
BACA JUGA: Usai Iduladha,Puskesmas Kebanjiran Pasien Kolesterol Tinggi
Menurut Sekretaris Rembuk Pemuda Kota Tebing Tinggi Teddy Firmansyah Supardi, satu SE lain bernomor 451/6127/Kesra yang dikeluarkan pada 20 Agustus 2018 juga meminta masyarakat tidak menggelar takbiran keliling, tapi cukup di masjid atau lingkungan masing-masing.
“Kedua isi surat itu dengan jelas menyatakan melarang takbiran keliling karena mengganggu keamanan dan ketertiban," ujar Teddy melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (25/8).
BACA JUGA: Tips Menyimpan Daging Kurban agar Bertahan Lama
Menurut Teddy, Pemkot Tebing Tinggi telah membuat kebijakan yang intoleran dengan menerbitkan dua SE itu. Bahkan, Teddy menulis Pemkot Tebing Tinggi melakukan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dalam mengatur kehidupan publik, khususnya umat Islam.
“Kebijakan seperti ini sangat membahayakan kebebasan beragama. Sekaligus menunjukkan bahwa ada yang salah dalam tata kelola pengambilan kebijakan dan manajemen birokrasi yang cenderung membatasi dan menghalangi kebebasan beragama di ruang publik,” ucapnya.
BACA JUGA: Kebaikan Bertemu Kebaikan untuk Semoga
Oleh karena itu Teddy mendesak Pemkot Tebing Tinggi bersikap jujur dalam mengeluarkan kebijakan. “Harus terbuka bahwa narasi pada surat edaran tersebut merupakan bentuk penyudutan terhadap aktivitas keagamaan yang sama sekali tidak memiliki sejarah masalah di Kota Tebing Tinggi,” pungkas Teddy.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sambangi Muhammadiyah, Jokowi Dianggap Muslim yang Baik
Redaktur : Tim Redaksi