Konon, Banyak Honorer Kena PHK, Pentolan K2 Beber Data, DPR Jangan Diam

Senin, 13 November 2023 – 17:24 WIB
Sekretaris Forum Honorer Tenaga Teknis Administrasi (FHTTA) K2 Kalteng Rolando S. Aritonang (memegang spanduk bertuliskan tangan). Foto dok. FHTTA K2 for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kabarnya banyak honorer yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK). Ironinya, PHK itu dilakukan oleh kepala daerah setempat.

"Banyak honorer K2 dan non-K2 yang jadi korban PHK massal. Kami sedang mengumpulkan datanya," kata Sekretaris Forum Honorer Tenaga Teknis Administrasi (FHTTA) K2 Indonesia Kalimantan Tengah (Kalteng) Rolando S. Aritonang kepada JPNN.com, Senin (13/11).

BACA JUGA: Dirjen Nunuk Sampaikan Kabar Baik untuk Guru Honorer, P1 Bisa Tenang

Dia mengungkapkan adanya UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi harapan baru bagi honorer khususnya K2. Sebab, mereka tidak jadi dihapuskan pada 28 November 2023.

Namun, cukup banyak kepala daerah sudah terlanjur memaknai SE MenPAN-RB Tjahjo Kumolo dengan melakukan PHK massal kepada tenaga honorer (tenaga kontrak, THL atau sebutan lainnya).

BACA JUGA: 3 Hal Penting Harus Dilakukan sebelum Angkat Honorer jadi PPPK & PNS

Rolando membeberkan dalam beberapa kali pertemuan lintas  organisasi honorer, baik melalui zoom maupun WA group didapatkan data serta informasi ada delapan daerah yang  terkonfirmasi sudah melakukan PHK, yaitu :

1. Pemprov Kalteng sebanyak 1.029 orang dan sudah terdata dalam database BKN di tahun 2022.

BACA JUGA: PGRI Terbelah Disorot DPR, Terkait Perjuangan Guru Honorer jadi PPPK? Oalah

2. Pemkab Solok Selatan 719 orang belum terdata dalam basic data BKN tahun 2022.

3. Pemkab Maluku 900 orang belum terdata dalam basic data BKN tahun 2022.

4. Kabupaten Kotawaringin Timur 118 orang belum terdata dalam basic data BKN tahun 2022.

5. Kabupaten Seram Bagian Barat. Jumlah yang di-PHK belum diketahui.

6. Kabupaten MBD, jumlah yang di-PHK belum diketahui.

7. Kabupaten Buro Selatan, jumlah yang di-PHK belum diketahui.

8. Kota Ambon jumlah yang di-PHK belum diketahui.

"Data di atas bisa saja bertambah karena kami terus melakukan pengumpulan data. Namun, data tersebut sudah kami sampaikan kepada Komisi II DPR RI," terang Rolando.

Dia berharap pemerintah pusat melalui kementerian teknis bisa memerintahkan kepala daerah yang sudah terlanjur melakukan PHK terhadap honorer agar bisa dipekerjakan kembali.

Honorer yang sudah krna PHK harus diaktifkan kembali sesuai SE MenPAN-RB Azwar Anas.

"Tokoh DPR RI bantu honorer K2 dan non-K2 yang sudah di-PHK ini. Kami dirumahkan tanpa alasan jelas dan dijanjikan akan dipanggil lagi," ucapnya 

Jangan sampai kata Rolando, mereka tidak mendapatkan kesempatan menjadi ASN melalui jalur honorer, apalagi yang diberhentikan tersebut pengalaman kerjanya sudah belasan tahun. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Berita Terpopuler: 21 Hal Penting dari PP Manajemen ASN soal Honorer, Daerah yang Berpotensi Sudah Keluar


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler