Konon Dibeli Pakai Uang Suap, Rumah Eks Stafsus Menteri Disita KPK

Sabtu, 13 Maret 2021 – 02:50 WIB
Penyidik KPK dibantu anggota kepolisian memasang plang penyitaan pada satu unit rumah milik tersangka Andreau Misanta Pribadi di Perumahan Pasadena Blok A No. 16 Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jumat (12-3-2021). ANTARA/HO-Humas KPK

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah milik tersangka Andreau Misanta Pribadi (AMP) di Kabupaten Bekasi pada Jumat malam (12/3).

Andreau merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster (benur) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

BACA JUGA: Nurhadi Divonis 6 Tahun, KPK Tanda Tangan Akta Banding

Andreau sendiri merupakan eks staf khusus (Stafsus) Edhy Prabowo sekaligus ketua pelaksana tim uji tuntas (Due Diligence).

Rumah Andreau yang disita oleh penyidik lembaga antirasuah itu berada di Perumahan Pasadena Blok A No. 16 Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

BACA JUGA: Irjen Agung Beber Motif Pelaku Teror Melempar Kepala Anjing ke Rumah Pejabat Kejaksaan

"Tim penyidik KPK melakukan penyitaan satu unit rumah yang diduga milik tersangka AMP," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

KPK menduga rumah tersebut dibeli oleh tersangka Andreau menggunakan uang suap yang terkumpul dari para eksportir benur di KKP.

BACA JUGA: 40 Ekskavator Menggempur Kawasan Hutan di Jambi, Polisi Bergerak

"Penyitaan dihadiri juga oleh tersangka AMP. Tim penyidik memasang plang sita pada rumah dimaksud serta dibuat berita acara penyitaan," jelas Ali.

Pada Rabu (3/3) lalu tim KPK juga menyita rumah milik Andreau di Jalan Cilandak I Ujung No. 38 RT 03 RW 10 Cilandak, Jakarta Selatan.

KPK total menetapkan tujuh tersangka dalam kasus yang menjerat eks Menteri KPK Edhy Prabowo (EP) itu.

Edhy dijerat sebagai tersangka penerima suap bersama stafsusnya sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Andreau Misanta Pribadi (AMP).

Tersangka penerima suap lainnya ialah Amiril Mukminin (AM) selaku sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy.

Sementara tersangka pemberi adalah Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp 2,146 miliar yang terdiri atas 103.000 dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp 706.055.440,00 kepada Edhy.

Suap diberikan melalui perantaraan Safri, Andreau, Amiril, Ainul Faqih, dan Siswadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) sekaligus pendiri PT ACK.(antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler