Konon, Fadli Zon Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Konten Pornografi

Sabtu, 09 Januari 2021 – 09:53 WIB
Fadli Zon. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI Fadli Zon dilaporkan oleh Ketua Umum Aliansi Pejuang Muda Indonesia (APMI) Febriyanto Dunggio ke Bareskrim Polri terkait konten pornografi.

Febriyanto Dunggio melaporkan Fadli karena akun media sosial Twitter politikus Gerindra itu menyukai (like) konten video begituan.

BACA JUGA: Sudah Bayar Rp 30 juta, Lulus Tes CPNS dan Dapat SK, Duh Ternyata

"Iya (Fadli Zon dilaporkan) ke Bareskrim Polri," kata Febriyanto Dunggio dalam pesan singkatnya, Sabtu (9/1).

Febriyanto menilai tindakan Fadli sangat tidak pantas dilakukan karena dia seorang wakil rakyat, sehingga pihaknya memutuskan untuk melaporkannya ke polisi agar dilakukan penyelidikan.

BACA JUGA: Informasi Terbaru dari Bareskrim soal Kasus Penembakan 6 Laskar FPI

"Kan tidak elok wakil rakyat like konten berbau pornografi. Dengan dia like secara enggak langsung ikut mendistribusikan video porno itu," jelas Febriyanto.

Dia juga beralasan bahwa aktivitas media sosial Fadli sebagai anggota dewan pasti disorot oleh masyarakat.

BACA JUGA: Jokowi Kalah, PTUN Nyatakan Sitti Hikmawatty Tidak Bersalah

"Apa yang dilakukan wakil rakyat itu dipantau sama rakyat. Cara dia like, entah sengaja atau enggak ya, semua orang bisa lihat," lanjutnya.

Laporan yang dibuat Febriyanto terhadap Fadli ini terdaftar dengan nomor: LP/B/0018/I/2021/Bareskrim tanggal 8 Januari 2021.

Dalam laporan itu, Fadli dituding melakukan tindak pidana pornografi/prostitusi melalui media elektronik/ media sosial yang melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi dan atau Pasal 14 dan atau, Pasal 15 UU nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Hingga berita ini disiarkan, pihak Mabes Polri ketika dikonfirmasi belum memberikan keterangannya.(antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler