Konon Hanya 10 Persen Caleg DPRD Kota Jambi yang Memenuhi Syarat, Waduh

Jumat, 30 Juni 2023 – 07:13 WIB
Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ilustrasi/Foto: JPNN.Com

jpnn.com, JAMBI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi mencatat hanya sekitar 10 persen bakal calon legislatif (caleg) DPRD setempat yang memenuhi syarat.

Hal itu disampaikan Anggota KPU Kota Jambi Divisi Teknis Penyelenggaraan Deni Rahmat di Jambi, Kamis (29/6).

BACA JUGA: Banyak Caleg di Jember Terdaftar di Beberapa Parpol, Kok Bisa?

Dia mengatakan KPU Kota Jambi telah menyelesaikan tahap verifikasi administrasi babal caleg DPRD dari total 778 bacaleg yang diajukan 18 partai, hanya 81 orang atau 10,41 persen yang memenuhi syarat (MS).

"Sementara sisanya sebanyak 697 bacaleg belum memenuhi syarat (BMS) atau 89,59 persen," ujarnya.

BACA JUGA: Pasangan Anies-Yenny Wahid Diprediksi Beri Efek Kejut di Pilpres 2024

Deni menyebut dari total 778 bacaleg terdiri dari 283 perempuan dan 495 bacaleg laki-laki.

KPU mencatat ada lima persyaratan yang paling banyak belum dipenuhi oleh para bacaleg.

BACA JUGA: Begini Pantun Hasto yang Menyiratkan Ridwan Kamil Bacawapres Pendamping Ganjar

Pertama, nama ijazah berbeda dengan nama yang ada pada KTP. Kemudian KPU Kota Jambi juga banyak menemukan penambahan nama di belakang.

"Contohnya nama Deni Rahmat di ijazah, karena nama bapaknya Effendi, maka ditambah di KTP Deni Rahmat Effendi, itu banyak ditemukan penambahan," bebernya.

Kedua, banyak yang belum meng-upload atau mengirim surat kesehatan. Selain itu ada pula bacaleg yang mengunggah surat kesehatan tetapi bukan dari rumah sakit pemerintah.

"Masih ada surat yang bukan dikeluarkan dari rumah sakit pemerintah," ucapnya.

Berikutnya, masih banyak yang belum meng-upload surat pernyataan, atau mengirimkan surat pernyataan tetapi tidak bermaterai dan belum dicentang.

Lalu, masih banyak bacaleg yang belum meng-upload surat keterangan pengadilan, dan terakhir belum mengunggah dokumen pencantuman gelar.

Oleh karena itu, partai politik diminta melakukan perbaikan administrasi mulai 26 Juni hingga 9 Juli 2023. Kemudian KPU akan kembali melakukan verifikasi atas perbaikan dokumen.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler