Konon Inilah Sebab Jaksa Pinangki Bisa Tajir dari Selain Gaji

Kamis, 05 November 2020 – 12:28 WIB
Pinangki Sirna Malasari yang menjadi terdakwa suap pengurusan pengajuan fatwa MA untuk pembebasan Djoko Tjandra menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/10). Foto: Ricardo/JPNN.COM

jpnn.com, JAKARTA - Tim penasihat hukum Pinangki Sirna Malasari menyatakan bahwa jaksa yang kini menjadi terdakwa perkara suap dari Djoko S Tjandra itu memiliki penghasilan selain gaji.

Aldres Napitupulu selaku penasihat hukum Pinangki menyatakan bahwa kliennya memperoleh warisan dan pernah menjadi dosen.

BACA JUGA: Sidang Pinangki, Majelis Hakim: Kok Jadi Becanda, Terus Terang, Saya Tersinggung

Menurut Aldres, kliennya memperoleh warisan dari almarhum suaminya. Sebelumnya Pinangki merupakan istri mantan Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan (Sesjamwas) Kejaksaan Agung Djoko Budiharjo.

Ketika Djoko meninggal, Pinangki memperoleh warisan berupa aset dan valuta asing dalam bentuk banknotes.

BACA JUGA: Terungkap, Pinangki Pernah Menikah dengan Djoko

"Semasa hidup almarhum menjabat sebagai Kajati Riau, Kajati Sulawesi Tenggara, Kajati Jawa Barat, terakhir sebagai Sesjamwas (Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan, red), kemudian setelah pensiun almarhum berpraktik sebagai advokat," ujar Aldres di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (4/11) malam.

Aldres menambahkan, Djoko selama menjalani profesi sebagai jaksa dan kemudian advokat menyimpan sejumlah uang untuk Pinangki. Djoko, kata Aldres menambahkan, menyadari tak akan bisa terus mendampingi Pinangki karena terpaut umur puluhan tahun.

BACA JUGA: Beginilah Cara Jaksa Pinangki Berfoya-foya Pakai Duit Suap dari Djoko Tjandra

"Saat almarhum berprofesi advokat inilah terdakwa (Pinangki, red) mengetahui almarhum suami menyimpan uang dalam bentuk banknotes mata uang asing, yang menurut almarhum adalah untuk kelangsungan hidup istrinya," tandas dia.

Aldres menegaskan bahwa Pinangki tidak punya kewajiban melaporkan penghasilan lain di luar gaji itu.

"Mengenai penghasilan Ibu Pinangki di luar pekerjaannya sebagai jaksa, tidak wajib dilaporkan kepada bagian jaksa tadi. Karena sebagaimana diketahui Ibu Pinangki juga berprofesi sebagai dosen," ujar Aldres.(tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler