jpnn.com - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyinggung soal ancaman hukuman bagi seseorang yang sengaja menyebarkan kabar bohong atau hoaks.
Melalui akunnya di Instagram, Hotman menyebutkan bahwa seseorang yang menyebarkan hoaks terancam hukuman setinggi-tinngginya 10 tahun.
BACA JUGA: Ternyata Hotman Paris Sudah Menduga Istri Ferdy Sambo jadi Tersangka
"Jadi, jangan suka membuat pemberitaan bohong, hati-hati loh," kata Hotman Paris, dikutip pada Minggu (21/8).
Penyuka berlian dan mobil mewah ini mengingatkan kembali kasus penyebaran hoaks yang dilakukan Ratna Sarumpaet.
BACA JUGA: Istri Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Pakar Hukum Pidana: Ironis
"Ratna Sarumpaet kena Pasal 14 Ayat 1 Undang Undang nomor 1 Tahun 1946. Dia dihukum dua tahun atas putusan pengadilan," ujar Hotman.
Entah sindiran Hotman tersebut ditujukan kepada siapa. Namun, video itu ramai dibicarakan di tengah kasus Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
BACA JUGA: Sule Bicara soal Menikah Lagi, Aziz Gagap: Istigfar, Le
Ibu empat anak itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua Hutabarat atau Brigadir J.
Putri Candrawathi diduga menyebarkan hoaks soal pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J hingga ada baku tembak dengan Bharada E.
Sebelumnya, dia melaporkan kasus tersebut ke polisi. Namun, kasus tersebut telah dihentikan penyelidikannya lantaran tuduhan itu tidak terbukti.
"Jadi pasal yang kami sangkakan terhadap Saudara PC adalah Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, baru-baru ini. (jlo/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... 3 Berita Artis Terheboh: Nikita Mirzani Bongkar Sosok FS, Rico Ceper Enggak Bisa Tidur
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh