Istri Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Pakar Hukum Pidana: Ironis

Minggu, 21 Agustus 2022 – 13:30 WIB
Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo. Foto: Dok. Instagram Ketua Umum Bhayangkari

jpnn.com - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menanggapi langkah Polri, yang telah menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J.

Menurut Abdul, penetapan lima tersangka kasus tersebut merupakan bentuk keseriusan Polri dalam mengusut tuntas perkara tersebut.

BACA JUGA: Direktur PTPN 2 Serahkan Kunci Rumah Kepada 30 Pensiunan di Kota Mandiri Bekala

"Penetapan lima tersangka, itu keseriusan Polri sebagai garda depan penegakan hukum pidana dalam kasus pembunuhsn Yosua," kata Abdul kepada wartawan, Sabtu (20/8).

Abdul pun menyoroti Putri Candrawathi yang dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

BACA JUGA: Irjen Ferdy Sambo Marah, Putri Menangis, Analisis Reza Ada Skandal Cinta Terlarang

"PC menjadi tersangka disangkakan turut serta bersama-sama (Pasal 55) atau membantu (Pasal 56) merencanakan dan melaksanakan pembunuhan/penembakan terhadap Yosua (Pasal 340 KUHP) atau bersama-sama dan membantu secara spontan melakukan pembunuhan (Pasal 338) terhadap Yosua, ironis," ujar Abdul.

"Ironis karena (Putri) melakukan pembunuhan bersama suami, belum lagi menghalang-halangi penyidikan dengann laporan palsu," sambung Abdul.

BACA JUGA: Komjen Agus Ungkap Posisi Putri Candrawathi Sebelum Pembunuhan Brigadir J, Ternyata

Abdul berharap Polri bisa segera mengungkap sebenarnya motif pembunuhan berencana tersebut.

Diketahui, timsus telah menetapkan lima orang tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Lima tersangka itu, yakni Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharara E, Bripka RR, dan KM.

Ferdy Sambo Cs dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara paling lama 20 tahun. (cr1/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler