Konon Ada Beda Keinginan Antara Jokowi dengan Sri Mulyani soal THR bagi ASN

Selasa, 04 Mei 2021 – 12:07 WIB
Anggota DPR Komisi XI DPR M Misbakhun. Foto: Arsip JPNN.COM

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyatakan ada perbedaan formulasi tentang pencairan tunjangan hari raya (THR) aparatur sipil negara (ASN) yang tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). 

Politikus Golkar itu mengungkapkan hal tersebut guna mengomentari munculnya petisi para ASN yang mengeluhkan jumlah THR pada 2021.

BACA JUGA: Soal 776 Aduan Terkait THR 2021, Kemnaker: Segera Kami Tindaklanjuti

Jumlah THR para ASN dinilai kecil karena berupa gaji pokok (gapok) plus tunjangan melekat, tanpa menyertakan tunjangan kinerja (tukin).

"Ada perbedaan antara keinginan Presiden Jokowi (Joko Widodo, red) di PP dengan PMK yang dibuat SMI (Sri Mulyani Indrawati, red) sebagai Menkeu," kata Misbakhun dalam keterangan persnya, Selasa (4/5).

BACA JUGA: Apindo: Masih Ada Perusahaan yang Minta Keringanan Pembayaran THR

Legislator asal Pasuruan itu mempertanyakan motivasi Sri Mulyani membuat formulasi kontroversial tentang pencairan THR para ASN.

Misbakhun menilai munculnya protes dan petisi dari para ASN atas formulasi THR merupakan hal wajar.

"Itu adalah bagian suara hati dan suara batin para ASN yang merasa diperlakukan tidak adil karena apa yang sudah menjadi hak mereka menurut PP tetapi diamputasi di PMK," ujar politikus asal Pasuruan, Jawa Timur itu itu.

Toh, kata Misbakhun, terlepas dari perjuangan ASN dalam mendapatkan hak, petisi juga bagus supaya Presiden Jokowi tahu di kalangan abdi negara ada suara-suara tentang perlakuan tidak adil oleh Sri Mulyani.

"Soal Kemensultan yang disinggung oleh petisi dugaan saya itu mengarah kepada Kementrian Keuangan. Karena selama ini dari sisi Tukin, IPK, dan insentif lainnya Kementrian Keuangan memang lebih besar jumlah nilai nominal rupiah dan grading-nya," beber eks ASN di Kemenkeu tersebut. (ast/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Kemenkeu   Sri Mulyani   THR   ASN   THR ASN  

Terpopuler