jpnn.com, JAKARTA - Para eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini pendepakan Brigjen Endar Priantoro sebagai direktur penyelidikan sebagai upaya Firli Bahuri Cs untuk melancarkan kasus Formula E ke tahap penyidikan.
Ketua Indonesia Memanggil atau IM57+ Institute M. Praswad Nugraha mengemukakan ada enam analisis terkait pemberhentian Endar itu.
BACA JUGA: Brigjen Endar: Surat Kapolri Tampaknya Tak Dihargai Firli Cs, Seluruh Anggota Kepolisian Prihatin
"Pertama, pemberhentian Brigjen Endar Priantoro tidak dapat dilihat dari tindakan rutin KPK tetapi indikasi pemaksaan rekayasa kasus oleh Firli Bahuri. Hal tersebut mengingat, pemaksaan ini terdapat keganjilan untuk memaksakan naiknya salah satu kasus yang diduga terkait kepentingan politik tertentu," kata dia dalam siaran pers, Rabu (5/4),
Menurut dia, pemaksaan dilakukan setelah Brigjen Endar Priantoro menolak menyetujui naiknnya status Formula E menjadi penyidikan. Dia menilai kontroversi ini tidak boleh dilepaskan dari konteks tersebut.
BACA JUGA: Beredar Surat dari Anggota Polri di KPK, Menolak Kesewenang-wenangan Rezim Firli Bahuri
"Tindakan pemaksaan pemulangan bahkan sebelum waktu tugas Brigjen Endar Priantoro berakhir harus tidak dilepaskan dari rangkaian tindakan yang telah dilakukan Firli lainnya untuk memaksakan naiknnya kasus tersebut," tegas Praswad.
Kedua, lanjut Praswad, tindakan dugaan rekayasa kasus melalui pemulangan Brigjen Endar Priantoro menjadi indikasi bahwa KPK dapat menjadi alat gebuk politik yang sangat jauh.
BACA JUGA: Apakah Pendepakan 2 Jenderal Polri oleh Firli Berkaitan Formula E? Begini Jawaban Brigjen Endar
Hal itu bertentangan dengan indepedensi KPK sebagai lembaga penegak hukum. "Pendiaman atas tindakan tersebut sama saja membiarkan KPK menjadi alat yang merusak demokrasi bukan malah menjaganya," kata dia.
Ketiga, tambah Praswad, kasus ini juga membuat adanya gejolak yang ada di internal KPK dengan penolakan oleh penyidik Polri yang ditempatkan di KPK.
Tindakan tersebut menunjukan bahwa tingkat indikasi rekayasa yang dilakukan Firli sudah terlewat batas.
"Harusnya KPK malu karena dari sisi kinerja di bawah penegak hukum lain tetapi malah sibuk membuat kontroversi negatif terkait konflik kepentingan sampai dengan dugaan rekayasa kasus," kata dia.
Keempat, kata Praswad, tindakan Dewan Pengawas (Dewas) yang pasif membuat membuat publik bertanya-tanya. Sebab, sama artinya Dewas memdiamkan rekayasa kasus.
"Terlebih gejolak ini menimbukan dampak pada penolakan struktural maupun fungional KPK. Sikap diamnya Dewas secara terus menerus akan semakin menunujukan Dewas tidak berfungsi," kata dia.
Kelima, dia menilai perlu adanya langkah kongkret dari Presiden Jokowi dan Dewas untuk membebaskan Firli dari segala tugas dan melakukan proses investigasi secara independen atas kasus ini. Apabila Dewas memang selalu pasif, sudah saatnya Jokowi membentuk tim independen.
"Keenam, dugaan ini berpotensi menjadi tindak pidana nepotisme sesuai UU Penyelenggaraan Negara Bebas KKN karena adanya rekayasa kasus dengan menggunakan jabatan untuk mendukung pihak tertentu," kata dia. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebelum Laporkan Firli, Brigjen Endar Mengaku Menghadap Kapolri, Ada Perintah Tegas
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga