Konon RUU Cipta Kerja Dapat Menyelamatkan Indonesia Dari Resesi

Senin, 10 Agustus 2020 – 19:14 WIB
Melalui RUU Cipta Kerja, pemerintah siapkan kebijakan pemulihan ekonomi pascapandemi corona. Foto dok Kemenko Perekonomian

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat ekonomi Rahma Gafmi menyebut RUU Cipta Kerja memiliki efek yang sangat besar jika disahkan DPR bersama pemerintah. RUU Cipta Kerja, diyakininya, bisa membantu Indonesia lolos dari ancaman resesi ekonomi.

"Kalau RUU Ciptaker segera diketok oleh anggota parlemen maka itu akan akan menarik investasi untuk lebih kencang datang ke Indonesia," ujar Rahmi saat dihubungi awak media, Senin (10/8).

BACA JUGA: Akademisi IPB: UU Cipta Kerja Menyederhanakan Perizinan Rumit yang Hambat Investasi

Menurut Rahmi, RUU Cipta Kerja ialah peraturan yang bisa menyelesaikan berbagai persoalan. Misalnya, RUU Cipta Kerja dapat membuat peraturan yang tumpang tindih menjadi lebih jelas.

Dia berkata banyaknya peraturan yang saling tumpang tindih telah menjadi hambatan investasi masuk ke Indonesia.

BACA JUGA: UU Cipta Kerja Kunci Pengembangan Industri Nasional

"Tidak ada jalan keluar lagi kecuali mempositifkan investasi. Sebab, kalau diktahui bahwa investasi yang positif itu akan memperluas kesempatan kerja," ujarnya.

"Kalau kesempatan kerja itu cukup diperluas, tentunya dampak Covid-19 ini, pertumbuhan ekonomi yang negatif di kuartal kedua ini, saya yakin justru nanti akhir tahun kuartal keempat, walaupun ada suatu pertumbuhan yang negatif, tetapi tidak terlalu dalam," ujar Rahma.

BACA JUGA: Saran Andi Akmal PKS Terkait Pembahasan RUU Cipta Kerja

Rahma menjelasakan daya beli masyarakat yang rendah selama pandemi memberi dampak negatif terhadap perekonomian nasional. Dia berkata rendahnya daya beli secara otomatis akan menurunkan produktifitas.

"Namun, bagaimana bisa membangun suatu daya beli masyarakat yang kuat kalau misalnya tidak ada perluasan kesempatan kerja. Salah satu yang menjadi suatu pendorong perluasan kesempatan kerja adalah membangun investasi," ujar dia. (ast/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler