jpnn.com, JAKARTA - Tersangka kasus film porno Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee akan menjalani pemeriksaan kejiwaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes).
BACA JUGA: Tampang Pria Pemeran Film Esek-Esek, Ganteng?
"Kami sudah berkoordinasi dengan Biddokkes untuk memeriksa kejiwaan tersangka S," kata Ade Ary dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis.
Dia menjelaskan pemeriksaan pada hari ini merupakan kelanjutan dari rangkaian pemeriksaan kesehatan jiwa sebelumnya pada 29 hingga 31 Januari 2024.
BACA JUGA: 11 Pemeran Film Esek-Esek Jadi Tersangka, Wanita Ini Mungkin Anda Kenal
"Dan kembali dijadwalkan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka S pada hari ini,” katanya.
Pemeriksaan kejiwaan Siskaeee dilakukan setelah kuasa hukumnya, Tofan Agung Ginting mengajukan penangguhan penahanan pada Kamis (25/1).
BACA JUGA: Heboh Video Porno Pelajar Wanita Tulungagung, Polisi Selidiki Penyebarnya
Tofan menyebutkan alasan penangguhan penahanan karena kliennya sedang sakit.
"Menurut informasi, tetapi, kami belum menerima surat dari rumah sakit, bahwasannya Siskaeee mengalami gangguan kesehatan, itu informasi yang kami terima dari manajernya," katanya.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sebelumnya langsung menahan tersangka kasus film porno, Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee seusai diperiksa pada Rabu (24/1) malam.
??????"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka tadi malam langsung dilakukan penahanan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Berbeda dengan sepuluh tersangka pemeran film porno lainnya yang tidak dilakukan penahanan, Ade Safri menjelaskan, karena mereka kooperatif selama proses penyidikan sementara Siskaeee tidak kooperatif.
"Upaya penahanan akan dilakukan oleh penyidik dengan pertimbangan kebutuhan dan kepentingan penyidikan, karena yang bersangkutan (Siskaee) sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Dan ini jelas menghambat proses sidik yang saat ini dilakukan oleh tim penyidik dalam penanganan perkara a quo," katanya.
Ade Safri juga menambahkan penahanan terhadap tersangka Siskaeee akan dilakukan selama 20 hari ke depan. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Guntur Soekarnoputra: Kalau Ganjar-Mahfud Jadi Presiden, Gampang Jokowi Mau Diapain
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti