Konsensus ASEAN Berikan Perlindungan Buat Pekerja Migran

Minggu, 19 November 2017 – 08:55 WIB
Foto: Kemenakertrans for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Para pemimpin negara-negara ASEAN telah menyepakati “ASEAN Consensus on the Promotion and Protection of the Rights of Migrant Workers” dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-31 ASEAN di Manila, Filiphina, pada Selasa malam, 14 November 2017 lalu.

“Konsensus ini penting untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para pekerja migran yang bekerja di negara-negara ASEAN ,” kata Maruli A Hasoloan, Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Binapenta dan PKK) Kemnaker di Jakarta pada Jumat (17/11).

BACA JUGA: 240 Pendamping Desmigratif Pastikan Migrasi Aman

Dirjen Maruli menjelaskan Pemerintah Indonesia termasuk salah satu yang mendukung dan mengawal keputusan penting ini selama 10 tahun. Dalam konsensus tersebut telah diatur sejumlah hak yang didapatkan pekerja migran.

“Hak-hak pekerja migran itu antara lain mendapatkan kunjungan dari anggota keluarganya. Menyimpan dokumen pribadi, termasuk paspor dan dokumen izin kerja,” ungkap Maruli.

BACA JUGA: Kehadiran Negara Lebih Dominan Dalam RUU PPMI

Dia melanjutkan, Pekerja migran juga mendapatkan kesetaraan hukum ketika ditahan atau dipenjara, saat menunggu masa sidang atau ketika ditahan untuk alasan lainnya.

Sementara itu Roostiawati Direktur Pengembangan Pasar Kerja menegaskan konsesus ini merupakan bentuk komitmen para pemimpin negara-negara ASEAN untuk mendorong perlindungan pekerja migran. “Ini menandakan kerja sama di kawasan ASEAN semakin kuat dengan disetujuinya konsensus ini. Tenaga kerja diberikan akses komunikasi, norma keselamatan kerja dan akses perbankan,” kata Roostiawati.

BACA JUGA: UU PPMI Akan Lindungi Pekerja Migran

Kementerian Ketenagakerjaan, lanjut Roostiawati, akan menyiapkan rencana aksi untuk menjalankan Konsensus tersebut. Rencana aksi masing-masing negara selanjutnya akan dipelajari dan dibahas oleh ASEAN Committee of Migrant Workers (ACMW).

Masing-masing negara akan membuat laporan kemajuan pelaksanaan action plan serta saling memberikan contoh praktik baik dalam perlindungan pekerja migran yang merujuk pada konsensus tersebut. Pemerintah Indonesia sendiri dari jauh-jauh hari telah menyiapkan kerangka rencana aksi guna menjamin terlaksananya konsensus perlindungan pekerja migran di Asia Tenggara tersebut.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menyatakan konsensus tersebut merupakan langkah maju dalam peningkatan perlindungan hak-hak pekerja migran di ASEAN.

Perlindungan yang mengacu pada prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia itu, tak hanya diberikan kepada pekerja migran, namun juga kepada keluarganya. Hal itu juga sejalan dengan Konvensi PBB 1990 tentang Perlindungan dan Pemajuan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya.

Perlindungan serupa juga diberikan kepada pekerja migran yang tidak terdokumentasi yakni pekerja migran yang masuk dan tinggal untuk bekerja di suatu negara secara ilegal, atau pekerja migran yang awalnya legal namun berubah menjadi ilegal. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenaker Ultimatum Klub tak Mainkan Pemain Asing Ilegal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler