Konsep FTZ Game Over, Batam akan Jadi KEK Tahun Ini

Kamis, 18 Mei 2017 – 22:34 WIB
Batam di Kepulauan Riau. Foto: dokumen Batam Pos/JPG

jpnn.com, BATAM - Konsep kawasan perdagangan bebas atau Free Trade Zone (FTZ) di Batam, Kepulauan Riau akan segera berakhir dan akan berganti menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Bahkan, penerapan sistem KEK ini akan segera direalisasikan tahun ini.

Tim Teknis Dewan Kawasan (DK) tengah berada di Batam dan mengumpulkan masukan-masukan dari kalangan pemerintahan dan pengusaha untuk memberikan rekomendasi kepada Dewan Kawasan (DK).

BACA JUGA: BP Batam Gesa Selesaikan Masalah Lahan Terlantar dalam 2,5 Tahun

"Sebagaimana arahan DK, transformasi Free Trade Zone (FTZ) menjadi KEK akan segera dilakukan. Makanya kami ingin mendengar masukan dari pengelola kawasan industri terlebih dahulu," kata Ketua Tim Teknis DK sekaligus Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Lukita Dinarsyah Tuwo, Kamis (18/5) di Hotel Best Western Premier (BWP) Panbil setelah meninjau Kawasan Industri Panbil.

Masukan pertama yang dia peroleh adalah penurunan ekonomi terjadi karena masalah daya saing. "Masalah ini terkait dengan biaya logistik misalnya dari sisi biaya pelabuhan," tegasnya seperti dikutip Batam Pos (Jawa Pos Group), Kamis (18/5).

BACA JUGA: Selama Ramadan, THM Diusulkan Tutup Selama 12 Hari

Makanya dukungan terhadap sektor logistik di pelabuhan sangat dibutuhkan.

Masalah ini terjadi karena kelemahan dari kebijakan free trade zone/FTZ sendiri. Dimana ketika perusahaan industri mengekspor atau mengimpor barang ke luar negeri diberikan insentif seperti pembebasan pajak.

BACA JUGA: Even Pariwisata Andalkan Swasta, Pemerintah Hanya Support 25 Persen

"Sedangkan dari Batam ke domestik malah dikenakan pajak dan bea masuk," tambahnya.

Tentu hal ini sangat mengganggu karena negara tujuan ekspor pun saat ini tengah mengalami dampak dari kelesuan ekonomi global. Sehingga permintaan ekspor menurun, perusahaan kehilangan order dan terpaksa memangkas karyawannya.

"Kebijakan terkait hal ini tengah digodok di Kementerian Keuangan untuk industri di Batam. Seharusnya baik itu keluar maupun kedalam, nilainya harus sebanding sehingga bisa kompetitif," jelasnya.

KEK tambah Lukita sangat menjamin hal tersebut. Selain permasalahan insentif yang dikeluhkan pengusaha di kawasan industri, masalah utama penghambat pertumbuhan ekonomi Batam adalah dualisme pemerintahan.

"Perubahan menuju arah KEK menguntungkan bagi semua pihak dalam memajukan Batam. Untuk industri, pemerintah jamin investasinya tak akan dirugikan. Namun jika masuk KEK, maka akan diberikan insentif," katanya.

KEK nanti akan membagi kewenangan wilayah kerja antara Pemko Batam dan BP Batam. "Dualisme itu dijamin penyelesaiannya. BP Batam akan fokus industri dan Pemko diluarnya," katanya lagi.

Namun yang mesti dilalui sebelum menuju KEK adalah masa transisi. "Kalau KEK ada enclave enclave. Diluar enclave itu ada aset-aset milik BP Batam. Makanya perlu masa transisi," ungkapnya.

Masalah dokumen Izin Peralihan Hak (IPH) juga menjadi fokus tim teknis DK. "Baru-baru ini jadi perhatian, BP dan Pemko harus bisa kerjasama terkait kejelasan mengenai pelayanan, khususnya IPH dan lainnya," ujarnya.

Dia sangat senang bahwa program Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi (KILK) membuat kawasan industri yang sudah berdiri mampu membangun sekaligus mengurus perizinan secara paralel.

"Diluar dari itu, ada juga masalah UWTO. Namun itu bukan kendala utama. Masalah kepastian menjadi hal yang utama untuk dibenahi," tuturnya.

Untuk bisa menjadi KEK, ada empat kriteria lokasi yang menjadi ketentuan utama. Kepala Bagian Hukum dan Umum Sekretaris Dewan Nasional KEK, Paulus Riyanto mengatakan pertama harus mendapat dukungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pemerintah Kabupaten.

Kedua, harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan tidak berpotensi mengganggu kawasan lindung. Ketiga, terletak pada posisi yang dekat dengan jalur perdagangan internasional. Dan keempat memiliki batas yang jelas.

"Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan KEK," katanya.

Selain itu dalam Pasal 3 Ayat 2 PP tersebut, sektor industri yang bisa dijadikan basis KEK adalah pengolahan ekspor, logistik, industri, pengembangan teknologo, pariwisata, energi dan ekonomi lainnya.

Untuk tahap pertama, pengusulan pembentukan KEK dimulai dari kesiapan lahan.

"Kemudian tujuan pengembangannya. Kesiapan dukungan infrastruktur dan mempunya calon investor," katanya.

Sedangkan mengenai badan pengelola KEK, pemerintah pusat yang menentukannya ditinjau dari segi kesiapan infrastruktur kawasan, kesiapan SDM, kesiapan perangkat pengendali administrasi.(leo)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tolak Kenaikan Tarif Listrik, Kantor Wali Kota dan PLN Didemo Warga


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler