Usman menilai RUU Kamnas hanya pengulangan dari RUU Penanggulangan Keadaan Bahaya (PKB) dan RUU Keselamatan dan Keamanan Negara (KKN) yang pernah ditolak mahasiswa. "Dulu ada konsep ratih (rakyat terlatih), nha di RUU Kamnas ini ada konsep paramiliter," kata Usman saat ditemui di gedung DPR RI, Rabu (24/11).
Usman bahkan menepis klaim pemerintah bahwa masyarakat akan dilibatkan secara aktif dalam Dewan Keamanan Nasional (DKN). "Keterlibatan masyarakat dalam Dewan Keamanan Nasional itu bukan dalam pengambilan keputusan. Tapi sebagai paramiliter. Jadi hanya hanya seperti Kamra (keamanan rakyat)," ulas mantan anggota Tim Pencari Fakta kasus Munir itu.
Lebih lanjut Usman menambahkan, RUU Kamnas juga menabrak UU TNI maupun UU Pertahanan Negara. Bahkan, lanjutnya, RUU Kamnas juga memberi kewenangan TNI maupun intelijen yang bukan lembaga penegak hukum untuk melakukan penegakan hukum.
"RUU ini juga membawa militer pada urusan penegakan hukum. Intelijen juga diusulkan melakukan penangkapan, penyadapan dan membuka surat. Nha upaya-upaya itu yang hendak diperhalus dengan RUU Kamnas," ungkapnya.
Usman juga memersoalkan alasan pemerintah bahwa RUU Kamnas diperlukan karena adanya ancaman terhadap keamanan nasional. "Ini beda dengan UU KPK yang bisa diterima karena memang ada ancaman nyata, yaitu korupsi yang menggurita. Sementara RUU Kamnas ini ancamannya abstrak," tegasnya.
Karenanya Usman tak menampik anggapan bahwa RUU Kamnas bakal mengancam kebebasan sipil. Terlebih lagi, katanya, muncul kesan RUU Kamnas juga memanjakan pemilik modal.
"Buruh berkumpul untuk menuntut upah layak, atau petani menuntut tanahnya, apa ini mau dianggap sebaga ancaman Kamnas" Anda protes soal eksploitasi sumber daya alam di Papua, bisa-bisa dianggap mengganggu keamanan nasional," pungkasnya.
Seperti diketahui, RUU Kamnas adalah RUU yang diusulkan pemerintah. Atas RUU itu, DPR juga sudah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahasnya. (ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Minta Warga Poso Tak Terbujuk Pelatihan Teror
Redaktur : Tim Redaksi