Konsep Unbundling Muluskan Pihak Asing

UU Migas Terus Dipersoalkan

Jumat, 16 Juli 2010 – 03:32 WIB

JAKARTA – Desakan untuk segera dicabutnya UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas) kembali didegungkanSebab, UU itu dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan membuka peluang terampasnya kedaulatan Indonesia.

Hal tersebut disampaikan pengamat perminyakan, Kurtubi, pada seminar bertema "Jalan Lurus Menuju Dominasi Asing di Sektor Migas" yang digelar di Gedung  DPR RI, Kamis (15/7)

BACA JUGA: BEI Diminta Tegas Sikapi Dana Siluman BNBR

"Pemerintah harus segera mencabut UU Migas nomor 22 tahun 2001, karena UU itu lahir atas intervensi dan perintah pihak asing untuk menguasai Minyak dan Gas (Migas) di Indonesia," ujar Kurtubi.

Dosen Pasca Sarjana UI itu juga mempersoalkan konsep memecah-mecah usaha (unbundling) dalam UU Migas
Menurutnya, konsep tersebut merupakan salah satu taktik untuk menghilangkan peran negara, sekaligus membuka jalan pihak asing untuk menguasai kekayaan migas nasional.

Hal yang sama juga dikemukakan Direktur Eksekutif Indonesia  Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara

BACA JUGA: Cabai Merah Langka, Riau Impor dari Thailand dan Filipina

Menurutnya,  Pemerintah harus segera melakukan tindakan korektif terhadap UU Migas.

Mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) itu menilai kehadiran UU Migas jelas merugikan rakyat
Namun di sisi lain, UU Migas malah menguntungkan pihak asing.

"Kita menyadari bahwa UU tersebut disusun karena dipaksakan IMF, sehingga mereka (IMF) berhasil memerangkap kita untuk menjalankan konsep unbundling sektor migas melalui UU Migas

BACA JUGA: Rating Naik, Dana Mengalir Deras

Kalau hal ini telah diketahui, maka pemerintah harus melakukan tindakan korektif, bukan malah meneruskan rencana asing yang merugikan negara ini," jelasnya(yud/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PLN Bangun Lima Pembangkit Mikro Hidro


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler