Konsorsium Busway Ancam Mogok

Keberatan Ikut Lelang Ulang

Kamis, 19 Januari 2012 – 16:04 WIB
RATUSAN armada bus Transjakarta milik empat konsorsium, yang beroperasi di koridor II hingga VII dan IX, mengancam mogok massal. Hal ini menyusul keluarnya Peraturan Gubernur (Pergub) No 173 tahun 2010, tentang Prosedur Penetapan Operator Bus Transjakarta Busway. Perusahaan bus atau konsorsium bus diwajibkan melakukan lelang, apabila ingin kembali menjadi operator busway.

Alasan keempat konsorsium tak mau lelang dan mengancam mogok, karena selama ini mereka merasa sanggup melaksanakan semua persyaratan dan perjanjian kontrak yang diajukan pemprov selama tujuh tahun. Namun dengan adanya Peraturan Gubernur (Pergub) No 173, membuat mereka terancam tak bisa menjadi operator lagi.

“Keluarnya pergub tersebut menutup kemungkinan bagi klien kami untuk terus berusaha di bidang layanan angkutan umum, dalam hal ini bus Transjakarta. Dengan kata lain, empat konsorsium ini ditinggalkan begitu saja setelah perjanjian dengan BLU Transjakarta berakhir tahun ini. Pilihan mogok beroperasi mungkin akan kami ambil,” ujar Otto Hasibuan, kuasa hukum empat konsorsium tersebut.

Dijelaskan Otto, melalui metode lelang, tentunya melumpuhkan hak-hak kaliennya serta menyebabkan tidak adanya kepastian hukum. Sebab, jika empat konsorsium tersebut mengikuti lelang dan kalah, maka usaha yang telah dirintis selama puluhan tahun akan berakhir begitu saja. Empat konsorsium yang merupakan gabungan perusahaan bus ini tidak bisa kembali lagi mengadakan bus reguler lantaran izin trayek bus regulernya telah dihapus dengan beroperasinya bus Transjakarta.

Untuk itu, dikatakan Otto, pihaknya telah melayangkan somasi sebanyak dua kali kepada Pemprov DKI Jakarta, yaitu pada 9 Desember 2011 dan 17 Januari 2012. Dalam somasi kedua ini, Otto memberikan waktu tujuh hari kepada Pemprov DKI untuk memberikan tanggapan terhadap surat somasinya. Jika tidak ditanggapi sama sekali, maka dia akan mengajukan permasalahan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan mengajukan judicial review terhadap Pergub No 174 Tahun 2010 kepada Mahkamah Konstitusi.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Udar Pristono mengatakan, tidak diteruskannya kontrak perjanjian kerja sama dengan empat konsorsium tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam Undang-Undang (UU) No 22 Tahun 2009 tentang  Lalu Lintas dan Angkutan  Jalan pada pasal 174 disebutkan, setiap pengadaan barang dan jasa harus melalui pelelangan.

Selain itu, ditambahkannya, metode lelang yang digunakan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sebab, seluruh proyek pembangunan infrastruktur yang menggunakan dana dari APBD atau APBN harus terlebih dahulu melalui proses lelang.

“Jadi apa yang dilakukan sekarang ini sudah benar. Kompetisi lelang ini untuk mendapatkan barang atau jasa yang baik, serta harga yang murah. Mereka sudah diberikan waktu selama 7 tahun. Itu waktu yang sudah cukup. Harusnya mereka sudah biasa dengan hal-hal yang sifatnya kompetisi. Kalau mau jadi operator lagi harus ikut lelang,” kata Pristono. (wok)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Obligasi Membebani Masyarakat Jakarta

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler