Konsultan Perencanaan TTC Merasa Ditipu Dinas PU

Proyek Sudah Jalan, Upah Konsultan Belum Dibayar

Selasa, 07 Agustus 2012 – 05:21 WIB
TIDORE - Mega proyek pembangunan Tidore Trade Center (TTC) tahap pertama yang sementara berjalan ternyata bermasalah. Pasalnya, PT Titian Galang Persada (TGP) selaku konsultan perencanaan atas proyek puluhan milyar itu sampai saat ini belum dibayar honornya sepeserpun.
   
Padahal, seharusnya, pembayaran kepada konsultan perencanaan diselesaikan sebelum proyek berjalan. "Saya merasa ditipu Pemkot Tidore Kepulauan dalam hal ini Dinas PU,â€Ã‚ tutur Ismail Noch, Dirut PT TGP, Senin(6/8).  Ismail menjelaskan total nilai proyek TTC berjumlah Rp 52,562 milyar, yang rencananya dibangun dalam tiga tahap. Berdasarkan aturan, konsultan perencanaan mendapat 3,2 persen atau Rp 1,4 miliar dari total nilai proyek Rp 52,5 miliar.
   
Namun setelah proyek tahap pertama Juni 2012 berjalan sesuai Surat Perintah Kerja (SPMK), honor konsultan itu belum dibayar sama sekali. Untuk tahap pertama ini, proyek TTC dianggarkan sebesar Rp 18 miliar. "Lucunya dari Rp 18 miliar, Dinas PU tak memasukkan anggaran untuk konsultan perencanaan maupun pengawasan. Nilai itu seluruhnya untuk fisik saja," terang Ismail.
   
Namun setelah didesak, Dinas PU hanya mau membayar sebesar Rp 600 juta. Tentunya, kebijakan ini tidak diterima PT TGP. Sebab sesuai aturan konsultan perencanaan harus mendapat bagain sebesar Rp 1,4 miliar. Nilai Rp 1,4 miliar, sebelumnya sudah disepakati karena Wali Kota dan DPRD menyetujui. Bahkan Wali Kota Achmad Mahifa telah menandatangani dokumen terkait hal tersebut.
   
"Yang saya heran pak wali kota sudah setuju dan tandatangan serta dicap, tapi kok pihak Dinas PU tak menjalankan kebijakan wali kota," kata alumnus Fakultas Tehnik Unsrat Manado ini sambil menjelaskan wali kota sudah begitu terbuka dan akomodatif tentang persoalan ini, hanya saja Dinas PU terkesan punya maksud lain.
   
Ismail mengakui persoalan ini bukan pertama kali dialaminya, namun untuk kali ini dia tak mau komproni lagi. Ismail mengakui tahun 2010 dan 2011, ada gambar yang dibuat TGP untuk beberapa proyek, dijiplak oleh oknum tertentu di Dinas PU, dan membuat dokumen baru dengan nama perusahaan perencanaan yang lain.

"Tahun 2010 dan 2011 ada beberapa gambar perencanaan kami dijiblak oleh salah satu oknum pegawai Dinas PU dengan menggantikan nama konsultan lain, padahal yang merencanakan adalah PT Titian Galang Persada," aku pria yang berlatar belakang arsitek ini.
   
Seperti diketahui, TTC sudah dibangun sejak 2011 lalu dan saat itu menggunakan ada APBN dengan nilai Rp 5 miliar. Tahun ini pembangunannya dialokasikan melalui APBD Kota Tikep. Total anggaran Rp 52,5 miliar sudah termasuk PPn. Dengan rincian, pembangunan pasar central Rp 33.324.906.000, ruko tipe A sebanyak 9 unit dengan nilai Rp 7.421.447.000, ruko tipe B sebanyak 11 unit sebesar Rp 6.478.237.000, pemasangan paving blok senilai Rp 1.544.637.000,  serta pekerjaan taman dan parkiran senilai Rp 840.969.000.
   
Sementara itu Kepala Dinas PU Kota Tikep Husain Ibrahim ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa pembayaran upah konsultan senilai Rp 1,4 miliar memang tidak bisa dibayarkan karena konsultan perencanaan tidak memiliki anggota pengawas, justru ia sendiri menjadi pengawas. "Kalau dipaksakan dibayar sebesar Rp 1,4 miliar maka akan menjadi temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pemeriksaan keuangan nanti," tandas Husain.
   
Husain menambahkan, memang saat upah konsultan itu belum dibayarkan karena dana Rp 18 miliar yang merupakan pekerjaan tahap pertama tidak bisa digunakan untuk membayarkan honor konsultan perencanaan. "Karena dana tersebut untuk fisik makanya saat ini belum bisa dibayarkan, namun setelah palu APBD Perubahan tahun 2012 sudah disahkan DPRD maka langsung dibayarkan bagian konsultan sebesar Rp 600 juta tersebut," terang Husain. (ato/alc)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Serbu Pasar Murah

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler