Konsultan RKI, Ujung Tombak PKS dalam Melawan Kejahatan Seksual

Minggu, 21 November 2021 – 20:49 WIB
Ketua DPP PKS Bidang Perempuan dan Ketahanan Keluarga Kurniasih Mufidayati di Jakarta, Minggu (21/11). Humas PKS

jpnn.com, JAKARTA - Bidang Perempuan dan Ketahanan Keluarga (BPKK) DPP PKS menggelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Konsultan Rumah Keluarga Indonesia (RKI) Tingkat Lanjut di kantor parpol yang terbentuk pada 1998 itu, Jakarta, Minggu (21/11).

Kegiatan digelar menyikapi kasus kejahatan seksual yang makin marak terjadi di masyarakat.

BACA JUGA: Pelaku Kejahatan Seksual Anak Wajin Pakai Pelacak Diri Seumur Hidup

Ketua DPP PKS Bidang Perempuan dan Ketahanan Keluarga Kurniasih Mufidayati menyebut RKI parpolnya banyak melakukan edukasi tentang kejahatan seksual.

Setidaknya, ada dua ribu konsultan yang bertugas memberikan pendampingan kepada masyarakat korban kejahatan seksual.

BACA JUGA: Bunda-bunda Harus Tahu, Kejahatan Seksual di Internet Mengancam Anak-anak

Selain itu, RKI PKS juga menerima laporan dan menangani sejumlah kasus kejahatan seksual termasuk kekerasan di rumah tangga.

"RKI berdiri sejak 2006 dan sudah ada di 34 provinsi seluruh Indonesia," papar Mufida sapaan Kurniasih Mufidayati saat acara pelatihan tersebut, Minggu.

BACA JUGA: KPAI Soroti Kasus Kejahatan Seksual di Batam

Legislator Komisi XI DPR RI itu menyebut beberapa yang pernah ditangani para konsultan RKI PKS ialah kasus pemerkosaan, pelecehan seksual, pencabulan anak, hingga KDRT.

"Menjadi amanah bagi konsultan RKI untuk menjadi fasilitator dan pendamping korban kejahatan seksual," papar dia.

Mufida kemudian menyinggung satu di antara kegiatan edukasi RKI PKS ialah Sekolah Pra Nikah (SPN) yang materinya berisi pendidikan pencegahan kebebasan dan penyimpangan seksual.

"PKS terbuka mengajak masyarakat yang memiliki perhatian dan kompetensi terhadap kasus kejahatan seksual, untuk bergabung bersama RKI dalam memberikan perlindungan kepada korban kejahatan seksual," ujar alumnus Universitas Indonesia (UI) itu.

Mufida mengatakan PKS pun mendorong adanya aturan di Indonesia yang mengatur hukum atas kasus-kasus kejahatan seksual sebagai bentuk keprihatinan kepada para korban.

Namun, kata dia, aturan tersebut harus mencakup semua perilaku kejahatan seksual.

Oleh karena itu, katanya, Fraksi PKS mengusulkan agar disesuaikan judul dan konten dalam RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi RUU Tindak Pidana Kesusilaan.

“RUU TPKS jika berdiri sendiri tanpa pengesahan RKUHP, akan menimbulkan masalah besar yaitu akan terjadi kekosongan hukum bagi semua tindak pidana kesusilaan, yang mencakup semua kejahatan seksual”, ujar Mufida. (ast/jpnn)

 

Video Terpopuler Hari ini:

Redaktur : Adil
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler