Konsultasi Presiden dan DPR Berlangsung Cair, Ini Cara Lanjutan Tuntaskan RKUHP

Senin, 23 September 2019 – 16:53 WIB
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly. Foto: dokumen JPNN.Com/Natalia Fatimah

jpnn.com, JAKARTA - Pimpinan DPR telah menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membicarakan kelanjutan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly yang ikut dalam pertemuan konsultasi antara Presiden Jokowi dengan pimpinan DPR mengungkapkan, RKUHP yang telah memperoleh persetujuan dua belah pihak pada pengambilan keputusan tingkat pertama akan dibawa ke ke paripurna.

Yasonna menyampaikan hal itu usai mendampingi Presiden Jokowi menerima Ketua DPR Bambang Soesatyo dalam rapat konsultasi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (23/9). "Mekanisme penyelesaiannya akan diteruskan di paripurna (DPR),” kata Yasonna.

BACA JUGA: Demo di Depan DPR, Mahasiswa Bentangkan Spanduk RKUHP Ngawur #SaveKPK

Selain Bambang Soesatyo, sejumlah pimpinan DPR juga hadir pada pertemuan konsultasi itu, antara lain Fahri Hamzah, Agus Hermanto dan Utut Adianto. Adapun Wakil Ketua DPR Fadli Zon tidak hadir karena sedang berada di luar negeri.

Pernyataan Yasonna itu berbeda dibandingkan sikap Presiden Jokowi di Istana Bogor pada Jumat lalu (20/9). Sebelumnya Jokowi menyatakan sikap pemerintah untuk menunda pengesahan RKUHP pada DPR periode 2014-2019.

BACA JUGA: Zulhas Siap Dukung Kemauan Jokowi soal RKUHP

Bambang Soesatyo mengatakan, pertemuan konsultasi itu berlangsung cair. Menurutnya, kesepakatan dalam rapat konsultasi itu adalah meneruskan RKUHP sesuai mekanisme yang ada.

"Intinya pertemuan tadi sangat cair, kemudian semua berlangsung dengan baik. Kami selesaikan nanti (RKUHP, red) sesuai mekanisme DPR," kata politikus yang akrab disapa dengan panggilan Bamsoet itu.

Bamsoet menambahan, pertemuan konsultasi dengan Presiden Jokowi tidak hanya untuk membahas tentang RKUHP. Sebab, pertemuan itu juga ajang silaturahmi bagi pimpinan DPR periode 2014-2019 yang akan mengakhiri masa tugasnya pada 30 September 2019 nanti.

"Banyak hal tadi kami bahas. Tidak hanya soal KUHP, termasuk juga perkembangan eskalasi maupun yang lain, politik, sosial," tambah mantan ketua Komisi III DPR itu.(fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler