Konsultasi RUU KPK ke Presiden, Pimpinan DPR Dikritik Fraksi

Senin, 19 Oktober 2015 – 13:30 WIB
KPK

JAKARTA - Langkah pimpinan DPR yang dimotori Ketuanya Setya Novanto mengkonsultasikan usulan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Presiden Joko Widodo, menuai kritik dari fraksi-fraksi di Parlemen, salah satunya fraksi Partai Hanura.

Ketua Fraksi Hanura Nurdin Tampubolon mengatakan tidak pernah mendelegasikan kewenangan kepada pimpinan DPR untuk berkonsultasi kepada Presiden terkait keputusan revisi UU KPK. Dengan demikian penundaan revisi belum menjadi keputusan karena belum paripurna di DPR.

"Kalau Presiden dan pimpinan DPR berkonsultasi soal RUU KPK dan disebut RUU KPK tak lanjut, sebenarnya keputusan itu belum ada. Pimpinan DPR tak bisa mengambil keputusan atas nama fraksi dalam hal mengambil keputusan strategis. Soal revisi UU KPK itu harus diputuskan di Baleg dan komisi terkait," kata Nurdin di gedung Parlemen Jakarta, Senin (19/10). 

Menurutnya, sebelum melakukan konsultasi, pimpinan DPR seharusnya mendengarkan dulu pendapat fraksi-fraksi, pakar dan stakeholder terkait. Tidak bisa seperti yang dilakukan pimpinan DPR yang tiba-tiba menyetujui penundaan revisi UU KPK usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Negara pekan lalu.

Nurdin menambahkan, usulan pemerintah untuk merevisi UU KPK sudah ada sejak pemerintahan Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY). Dan belakangan, sejumlah anggota DPR menyampaikan permintaan supaya revisi UU KPK menjadi usul inisitiaf DPR. Tapi hal itu belum diputuskan di rapat paripurna DPR.

Dengan demikian, kalau ada keputusan Presiden dengan pimpinan DPR soal RUU KPK, maka itu keliru. Karena rapat konsultasi itu bukan forum mengambil keputusan melainkan sekedar memperkaya pendapat DPR dalam mengambil keputusan yang digelar di paripurna.

"Dalam memutuskan (soal RUU KPK), pimpinan harus mendengar pandangan fraksi. Apakah ditolak atau diteruskan? Setelah itu dibawa lagi ke sidang paripurna. Itu sesuai dengan tata tertib DPR. Kalau ada keputusan mereka bikin, tak ada gunanya. Karena bisa dianulir paripurna DPR apabila anggota DPR menghendaki yang berbeda. Sekali lagi, keputusan tertinggi adalah rapat paripurna," pungkasnya.(fat/jpnn)

BACA JUGA: Aduuhhhh... Karlahut Mulai Terjadi di Sulawesi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Intimidasi Wartawan Saat Final Piala Presiden, IPW: Kapolda Metro Perlu Minta Maaf


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler