Konsumen Bensin RON 88 Dibatasi

Kamis, 16 Februari 2012 – 05:08 WIB

JAKARTA – Pemerintah menetapkan bahwa yang berhak mengkonsumsi bensin RON 88 hanyalah usaha mikro, perikanan, pertanian, transportasi, dan pelayanan umum. Kategorisasi konsumen bensin merujuk pada Perpres No 15/ 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Evita H. Legowo menjelaskan, usaha mikro yang diperbolehkan menggunakan bensin RON 88 adalah mesin-mesin perkakas yang motor penggeraknya menggunakan bensin. Sedangkan untuk usaha perikanan, konsumen pengguna bensin RON 88 adalah nelayan kecil dengan motor tempel dan pembudi daya ikan skala kecil (kincir). Adapun untuk usaha pertanian, konsumen penggunanya adalah petani atau Usaha Pelayanan Jasa Alat (UPJA) Mesin Pertanian yang melakukan usaha tani tanaman pangan, holtikultura, perkebunan dengan luas maksimal dua hektare dan peternakan.

Transportasi pengguna bensin RON 88 adalah kendaraan bermotor milik pemerintah atau swasta, kendaraan bermotor pribadi roda empat, dan sepeda motor. Selain itu, tranportasi darat untuk kendaraan bermotor umum roda tiga atau lebih dan menggunakan pelat kuning.

Selain itu, semua jenis ambulans, mobil jenazah, dan pemadam kebakaran serta transportasi air yang menggunakan motor tempel yang digunakan untuk angkutan umum atau perseorangan di sungai, danau, dan penyeberangan. Untuk pelayanan umum, konsumen pengguna bensin RON 88, yakni krematorium dan tempat ibadah untuk proses pembakaran dan penerangan. ”Pembelian bensin dilakukan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten/Kota yang membidangi,” kata Evita.

Seperti diketahui, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan Perpres No 15/2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu pada 7 Februari 2012. Penetapan ini dalam rangka pemberian subsidi yang lebih tepat sasaran kepada konsumen pengguna tertentu. Serta guna meningkatkan efisiensi penggunaan APBN. Harga jual eceran minyak tanah (kerosene) ditetapkan sebesar Rp 2.500/liter, bensin (gasoline) RON 88 sebesar Rp 4.500/liter, dan minyak solar (gas oil) sebesar Rp 4.500/liter. (dri)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jamsostek Susun Road Map BPJS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler