Konsumen Butuh Regulasi Produk Tembakau Alternatif

Senin, 14 Maret 2022 – 23:34 WIB
Rokok elektrik RELX. Foto dok RELX

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Asosiasi Vapers Indonesia (AVI) Johan Sumantri menjelaskan pengguna produk tembakau alternatif telah berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir ini.

Namun, pemerintah belum juga menciptakan suatu regulasi yang khusus bagi produk tembakau alternatif.

BACA JUGA: Dilamar Kekasih Cuma Prank? Awkarin: Enggak Usah Cari Penyakit Balikan Sama Mantan, Aku Terluka 

Tanpa kehadiran regulasi spesifik tersebut, perokok dewasa akan enggan beralih ke produk yang telah terbukti memiliki risiko, yang jauh lebih rendah dibandingkan rokok

“Sekarang masih belum ada regulasi yang jelas sehingga menyebabkan produk tembakau alternatif jadi tidak optimal untuk dimanfaatkan bagi perokok yang ingin beralih,” kata Johan.

BACA JUGA: PT Pupuk Kaltim Wajibkan Insinyur Perusahaan Tersertifikasi

Johan meneruskan ada beberapa poin dalam regulasi yang dibutuhkan oleh konsumen.

Poin pertama, regulasi produk tembakau alternatif harus terpisah dari regulasi rokok sehingga memberikan signal yang jelas kepada konsumen bahwa keduanya merupakan produk yang berbeda.

BACA JUGA: Langkah Pertamina Patut Diapresiasi

Contohnya dalam hal pengaturan tentang peringatan kesehatan produk tembakau alternatif yang perlu dibedakan dari rokok.

Sebab, tingkatan bahaya antara produk tembakau alternatif dan rokok berbeda satu sama lain sehingga konsumen perlu mendapatkan informasi yang akurat.

“Tingkat bahayanya tidak sama dengan rokok. Regulasi juga harus punya akses informasi dan pengaduan konsumen,” tegas Johan.

Yang kedua adalah ketentuan mengenai batasan usia pengguna produk tembakau alternatif.

Ketentuan tersebut untuk mencegah produk ini disalahgunakan oleh pengguna yang usianya masih di bawah 18 tahun.

Dengan adanya batasan usia, maka akan semakin menegaskan bahwa produk ini ditujukan bagi konsumen dewasa.

“Regulasi yang dibutuhkan konsumen yang utama adalah aturan batas minimal. Jangan sampai nanti seperti rokok konvensional yang banyak digunakan oleh mereka yang masih di bawah batas usia,” ujarnya.

Sebagai tahap awal, menurut Johan, pemerintah bisa mempelajari regulasi produk tembakau alternatif yang telah dibuat oleh Pemerintah Inggris, sebagai referensi.

Alasannya, Inggris adalah salah satu negara yang paling progresif mengatur produk hasil inovasi ini.

Regulasi tersebut mengatur tentang ketentuan batasan usia, perlindungan konsumen, penggunaan produk, hingga aturan kemasan.

“Kami siap untuk bermitra dan berdiskusi dengan pemerintah khususnya mengenai perlindungan konsumen,” tegas Johan.

Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR) Ariyo Bimmo menambahkan, konsumen produk tembakau alternatif berhak mendapatkan perlindungan melalui regulasi.

Tanpa regulasi, manfaat dari produk ini tidak akan dapat dimaksimalkan dalam menciptakan perbaikan kesehatan publik.

“Dengan segala manfaatnya yang besar, sudah seharusnya pemerintah mendukung penggunaan produk ini melalui regulasi yang tepat,” tutur Bimmo.(chi/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler