Konsumen Dapat Minyak Goreng HET, UMKM Cuma Melongo, Beli di Atas Rp 18 Ribu

Minggu, 06 Februari 2022 – 06:03 WIB
Sigmaphi menyebut konsumen mendapatkan minyak goreng dengan harga HET, di sisi lain, UMKM mendapatkan harga Rp 18 ribu per liter. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pasokan minyak goreng hingga saat ini masih menjadi barang kebutuhan pokok yang paling dicari.

Apalagi, setelah diberlakukannya kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng, yakni Rp 11.500 per liter untuk curah, Rp 13.500 kemasan sederhana, dan Rp 14 ribu kemasan premium.

BACA JUGA: Ada Promo Minyak Goreng Gratis di Lotte Mart Mall, Simak Syaratnya Bun!

Peneliti lembaga riset kebijakan dan analisis data Sigmaphi Muhammad Nalar menyarankan agar pemerintah menambah jumlah produsen minyak goreng melalui usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Hal itu bertujuan agar tidak terjadi kelangkaan minyak goreng di masyarakat.

BACA JUGA: Minyak Goreng Langka, Mulyanto: Pemerintah Harus Gencarkan Operasi Pasar

“Dalam jangka panjang, pemerintah perlu memberikan UMKM masuk di minyak goreng ini dab harus diingat aturan-aturan yang memberatkan itu juga harus direvisi,” kata Nalar pada Diskusi Publik Megawati Institute: Nasib Rakyat di Tengah Kenaikan Harga Bahan Pokok, Jumat (4/2).

Di sisi lain, pemerintah juga harus membangun kerja sama dengan perusahaan swasta.

BACA JUGA: LPEI Bantu Perluas Akses Pasar UKM Makanan Minuman ke Singapura dan Malaysia

Nalar menyebut pemerintah harus mewajibkan perusahaan penghasil minyak goreng untuk menyediakan seluruh kebutuhan minyak goreng dalam negeri sesuai dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah.

Nalar menambahkan kurang lebih untuk kebutuhan nasional untuk minyak goreng itu baik untuk rumah tangga maupun industri sekitar 5,2 juta ton.

"Minimal harus dipenuhi dulu dengan harga catatannya jangan sampai konsumen dikasih harga sesuai HET. Tetapi UMKM malah hancur di harga Rp 18 ribu. Ya sakit kepala juga,” jelasnya.

Dengan demikian, Nalar mengatakan harus seimbang sebagaimana tertuang dalam Pasal 33 ayat 3 Undang-undang Dasar 1945, bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.(mcr28/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Wenti Ayu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
UMKM   HET   Minyak Goreng   konsumen   Ekonomi  

Terpopuler