jpnn.com, MUSI RAWAS UTARA - Kemal Putra (28) dan Novri (26) tak menyangka jika telepon yang masuk pada Jumat (9/10) lalu, merupakan konsumen terakhirnya dalam bisnis barang haram.
Kedua pemuda itu dibekuk anggota Satnarkoba Polres Muratara terkait dugaan pengedaran narkoba jenis ganja.
BACA JUGA: Ladang Ganja Seluas 2 Hektare di Area Gunung Masurai Jambi
Kemal dan Novri ditangkap di Jalan Desa Sukaraja, Muratara, tepatnya depan kandang ayam, Jumat sekitar pukul 13.30 WIB, melalui metode undercover buy.
Kapolres Muratara AKBP Adhi Witanto SiK menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka Kemal Putra dan Novri berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa keduanya sering bertransaksi narkoba jenis ganja di wilayah Desa Sukaraja.
BACA JUGA: Malam-Malam Pak Ganjar Mendatangi Polres Semarang, Ternyata ini Orang-orang yang Ditemuinya
“Kemudian anggota kami melakukan penyelidikan dengan metode Undercover Buy sebagai pembeli. Kemudian melakukan transaksi dan bertemu di lokasi yang sudah disepakati. Setelah kedua tersangka tiba, anggota langsung melakukan penangkapan,” jelasnya.
Meski sempat membantah mambawa narkotika, kedua tersangka tak berkutik ketika dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa daun ganja kering 800 gram.
BACA JUGA: Warga Muratara Geger, Kuburan Sumarni Dibongkar Orang tak Dikenal
“Sekarang tersangka dan BB diamankan di Polres Muratara guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,”katanya.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti ganja seberat 800 gram, uang Rp 270 ribu, dan ponsel Vivo. (lam/Palpos)
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha