Ladang Ganja Seluas 2 Hektare di Area Gunung Masurai Jambi

Minggu, 11 Oktober 2020 – 00:40 WIB
Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy saat menggelar jumpa pers terkait temuan dua hektare ladang ganja di Gunung Masurai, Kabupaten Merangin, Jambi. Foto: ANTARA/HO

jpnn.com, JAMBI - Ladang ganja seluas dua hektare ditemukan di area Gunung Masurai, Desa Nilo Dingin, Kecamatan Masurai, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.

Tim Polres Merangin mengamankan barang bukti sebanyak 180 batang pohon ganja bertinggi hampir satu meter lebih.

BACA JUGA: Pengedar Ganja Mengaku Sering Didatangi Penjual Tekwan, Oh Ternyata

"Selain itu juga ditemukan bibit yang juga disita anggota di lokasi itu," kata Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy, Sabtu (10/10).

Tim Polres Merangin juga menangkapan dua pelaku pelaku yang menanam pohon ganja itu yakni DRH (24) dan RB (27), keduanya merupakan warga Nilo Dingin, Kecamatan Masurai.

BACA JUGA: Bu Risma: yang Senang Teman-teman Bonek

"Pelaku menyembunyikan dengan cara menanam di bawah pepohonan, sehingga area tidak terlihat warga. Setelah diinterogasi, tersangka menunjukkan barang bukti," ungkapnya.

Pengakuan awal mereka mendapatkan bibit tersebut dari rekannya, saat ini masih diselidiki. Berdasarkan pengakuan tersangka perkebunan ganja ini sudah berlangsung selama tiga bulan terakhir.

BACA JUGA: Irjen M Fadil Sangat Sayang dengan Surabaya dan Jatim, Tak Terima Daerah Itu Dirusak, Ada Akibatnya

Dijelaskan Kapolres, kronologi penemuan kebun atau ladang ganja tersebut berawal dari informasi warga yang melihat adanya perkebunan ganja di area Nilo Dingin dekat area pergunungan.

Dari informasi tersebut akhirnya tim kepolisian menuju lokasi dan ternyata benar saat di lokasi ditemukan daun ganja dan dua tersangka berada di dalam pondoknya.

"Lokasi memang cukup jauh, kalau dari jalan lintas menempuh perjalanan hampir empat jam dan lokasinya di dalam hutan di pinggiran Gunung Masurai," kata AKBP Irwan.

Atas perbuatannya, Polres Merangin menjerat kedua tersangka dengan pasal 115 ayat 2 dengan ancaman lima tahun penjara dan kasus tersebut sedang diselidiki anggota Polres untuk mengembangkan dan memburu pelaku lainnya. (antara/jpnn)

 

 

 


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler