jpnn.com, JAKARTA - Fenomena penyebaran informasi bohong atau hoaks di media sosial makin memprihatinkan, terutama yang melibatkan figur publik.
Salah satu kasus terbaru mencuat terkait dugaan konten hoaks pencurian di Klinik Kecantikan Athena milik dr. Richard Lee di Kota Padang, Sumatra Barat.
BACA JUGA: Richard Lee Terancam UU ITE, Pakar Hukum Minta Proses Hukum Dipercepat
Richard Lee dituduh memerintahkan pelaku pencurian bernama Kendi untuk mencuri di kliniknya dengan tujuan meningkatkan popularitas.
Terkait hoaks tersebut, anggota Komisi III DPR RI, Trimedya Panjaitan menegaskan pentingnya penegakan hukum tanpa pandang bulu.
BACA JUGA: Richard Lee Bantah Tudingan Jual Produk Skincare Berbahaya, Tegaskan Hal Ini
Dia berharap institusi penegak hukum dapat bertindak tegas tanpa berpihak pada kelompok mana pun.
"Hukum harus ditindaklanjuti oleh tim cyber Polri," ungkapnya saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (25/9).
BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Ruben Onsu Resmi Menduda, Richard Lee Terancam UU ITE
Senada dengan Trimedya, anggota Komisi III DPR RI lainnya, Santoso menekankan bahwa semua pihak yang terlibat dalam produksi konten hoaks harus dihadapkan ke pengadilan.
"Kementerian Komunikasi dan Informatika harus segera menindaklanjuti dugaan konten-konten hoaks yang meresahkan masyarakat. Hukum harus tetap ditegakkan," ujarnya.
Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) menyerukan agar Polresta Padang memproses hukum dr. Richard Lee dan dr. Fifi.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengungkapkan bahwa jika terbukti bersalah, keduanya dapat diancam pidana lima tahun penjara.
"Mereka harus berani membuat laporan model A jika cukup bukti," tegasnya dalam pernyataan tertulis, beberapa waktu lalu.
Richard Lee sempat memviralkan pencurian di kliniknya dan bahkan menawarkan hadiah Rp10 juta bagi yang berhasil menangkap pelaku.
Aksi pencurian ini berdekatan dengan rencana pembukaan Klinik Athena milik Richard Lee.
Jika terbukti sebagai aktor intelektual, tindakan ini dianggap sebagai bentuk manipulasi terhadap aparat penegak hukum dan tidak mendidik masyarakat. (jlo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh