jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perkeretaapian kembali melaksanakan penandatanganan kontrak penyelenggaraan Angkutan Kereta Api Perintis untuk tahun ini.
Penyediaan jasa layanan transportasi Kereta Api Perintis dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan angkutan kereta api dalam menunjang perkembangan ekonomi masyarakat serta membantu mobilisasi masyarakat.
BACA JUGA: Kemenhub Tindak Tegas Kendaraan Barang yang Melebihi Muatan
"Subsidi angkutan perintis merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah yang merupakan selisih antara biaya yang dikeluarkan oleh penyelenggara sarana perkeretaapian (biaya operasi) dengan pendapatan yang diperoleh berdasarkan tarif yang ditetapkan pemerintah," ujar Direktur Jenderal Perkeretaapian, Zulfikri.
Adapun anggaran kontrak angkutan KA Perintis 2018 bersumber dari APBN dengan nilai sebesar Rp 79,9 miliar atau mengalami penurunan 18,92 persen dari nilai kontrak angkutan KA Perintis pada 2017 Rp 98,5 miliar.
BACA JUGA: Kemenhub Siap Operasikan 5 Kapal Ternak Baru
Terkait hal tersebut, Zulfikri mengatakan penurunan nilai kontrak ini adalah evaluasi dari realisasi anggaran Penugasan KA Perintis TA 2017 yang penyerapannya kurang dari 85 persen.
"Sehingga perlu dilakukan optimalisasi terhadap anggaran DlPA TA 2018. Meski demikian, kami harap agar PT Kereta Api Indonesia sebagai penyelenggara KA Perintis bisa mempertahankan dan bahkan meningkatkan pelayanan penyelenggaraan Angkutan KA Perintis dengan tetap mengutamakan keselamatan," harap Zulfikri.
BACA JUGA: Angkutan Sewa Khusus Diminta Segera Lengkapi Persyaratan
Kewajiban pemerintah dalam bentuk penyelenggaraan Angkutan Perintis KA ini, diharapkan bisa menumbuhkan minat masyarakat beralih menggunakan KA dalam mobilitas sehari-hari.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenhub Mulai Persiapkan Angkutan Lebaran 2018
Redaktur & Reporter : Yessy