jpnn.com - KAIMANA - Penghapusan tenaga honorer atau non-ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 dan Surat Edaran Menpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022.
Regulasi tersebut mengatur bahwa penghapusan tenaga honorer dilakukan pada 28 November 2023.
BACA JUGA: Pernyataan Terbaru Menteri Anas Bisa Bikin Honorer Senyum, Non-ASN Bergembira Ria, Alhamdulillah
Menindaklanjuti ketentuan dimaksud, Pemkab Kaimana, Papua Barat, telah menerbitkan surat Nomor 800/21/2023 tanggal 16 Januari 2023 tentang pemetaan dan penataan pegawai.
"Kami sudah meminta setiap pimpinan OPD harus melakukan pemetaan dan penataan pegawai, untuk kemudian disusun analisis kesenjangan kebutuhan pegawai dan informasi jabatan, sehingga dapat diketahui jabatan yang masih kosong yang harus diisi oleh honorer daerah," ujar Bupati Kaimana Freddy Thie di Kaimana, Jumat (23/2).
BACA JUGA: Bukan Hanya Honorer K2 Terdampak Instruksi Presiden, 4 Poin Pernyataan Anas, Simak yang Terakhir
Pemkab Kaimana telah merekrut kembali sebanyak 1.352 pegawai kontrak dengan masa kerja hanya sampai 31 Oktober 2023.
Bupati Freddy Thie menjelaskan, untuk membiayai 1.352 tenaga kontrak pada setiap organisasi perangkat daerah di Kabupaten Kaimana itu, maka Pemkab setempat melalui APBD 2023 telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp15.421.262.631.
BACA JUGA: Yakin, Ini Penyebab Pengumuman Guru PPPK 2022 Ngadat, P1-P4 Masih Punya Cadangan Kesabaran?
Dia menjelaskan, perekrutan kembali tenaga honorer hanya dilakukan bagi yang memenuhi spesifikasi keahlian dari jabatan tersebut, dengan masa kerja hingga 31 Oktober 2023.
Alasannya, terhitung mulai 28 November 2023 hanya ada dua jenis Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Saat rapat paripurna pembahasan APBD 2023 baru-baru ini, Fraksi Gerakan Pembangunan Rakyat DPRD Kaimana mengingatkan Pemkab setempat agar perekrutan tenaga non-ASN harus selektif dan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja masing-masing OPD.
Hal itu penting sehingga tidak terkesan berlebihan dan membebani APBD. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu