Yakin, Ini Penyebab Pengumuman Guru PPPK 2022 Ngadat, P1-P4 Masih Punya Cadangan Kesabaran?

Jumat, 24 Februari 2023 – 08:59 WIB
Mekanisme penempatan guru lulus PG PPPK 2021 yang belum mendapatkan formasi. Foto: tangkapan layar laman gurupppk.kemdikbud.go.id

jpnn.com - JAKARTA – Para pelamar seleksi PPPK Guru 2022 mungkin sudah bosan membaca kalimat “pengumuman hasil seleksi ditunda sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut”, yang terpampang di laman gurupppk.kemdikbud.go.id.

Ya, hingga hari ini, Jumat 24 Februari 2023, kalimat tersebut masih eksis di Portal Informasi Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022 itu.

BACA JUGA: P1 Minta Jokowi Turun Tangan Mempercepat Pengumuman PPPK Guru 2022 

Semula, pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022 dijadwalkan pada 2-3 Februari 2023.

Prof Nunuk Suryani, saat masih berstatus Pelaksana Tugas Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (Plt Dirjen GTK) Kemendikbudristek, menyampaikan estimasi pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022 pada pekan ke-3 atau ke-4 Februari 2023.

BACA JUGA: Masih Menunggu Pengumuman PPPK Guru 2022? Ah Kacau, Apa Kabar Prof Nunuk & Pak Bima?

Semoga, para pelamar P1,P2, P3, dan P4 masih punya cadangan kesabaran untuk menunggu hingga tanggal-tanggal ujung bulan ini. Semoga ada kabar baik.

Ketidakpastian tanggal pengumuman PPPK guru 2022 sudah menimbulkan kecurigaan di kalangan honorer terutama prioritas satu (P1).

BACA JUGA: Info Terbaru dari BKN soal Pengumuman PPPK Guru 2022, Illiza: Masalah Bertambah-tambah

Mereka takut posisinya digeser guru prioritas tiga (P3).

Pengurus pusat forum Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (GLPGPPPK) Nuriah, S.Pd., mengungkapkan molornya pengumuman PPPK guru 2022 membuat semua P1 khawatir.

"P1 waswas, khawatir digeser P3, apalagi jumlahnya sangat banyak," kata Nuriah kepada JPNN.com, Selasa (21/2).

Dia mengaku mendapatkan keluhan dari P1 sejumlah daerah. Mereka melihat ada kekhususan untuk P2 dan P3, yang hanya dites observasi.

Nuriah berharap data P1 dikunci agar tidak tergeser oleh peserta yang tidak lulus tes maupun belum pernah ikut seleksi. Sesuai PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022, guru P1 diberikan kesempatan mengisi formasi lebih dahulu.

Jika formasi masih tersisa, maka diisi P2. Selanjutnya, masih ada sisa formasi lagi, diisi P3 dan P4.

Jadi, bukan formasi untuk P1 malah dialihkan ke P3.

"Tidak adil bila jatah P1 diambil alih P3. Kalau P2 jumlahnya minim, tetapi P3 banyak banget. Masa mereka mengalahkan P1 sih," ujarnya.

Ada Masalah Olah Data Hasil Seleksi PPPK Guru 2022?

Sesuai urutan tahapan seleksi PPPK Guru 2022, pengumuman hasil seleksi untuk P1, P2, P3, dan P4 (pelamar umum) dilakukan setelah tahapan pengolahan data hasil seleksi dan penetapan pembagian formasi.

Diketahui, dari 193.954 guru lulus PG PPPK 2021, hanya 127.186 yang sudah aman. Sisanya belum mendapatkan formasi atau penempatan.

Kemungkinan besar terjadi masalah dalam olah data untuk menentukan penempatan, terlebih ada model P1 yang belum mendapat penempatan turun prioritas ke P2, P3, dan P4 (lihat grafis di atas).

Berdasar aturan main yang sudah ditetapkan, prioritas penempatan pun harus dilakukan berdasarkan urutan kategori pelamar: honorer K2, honorer negeri, lulusan PPG, honorer swasta.

Selain itu, pada masing - masing kategori harus dilakukan urutan berdasarkan nilai yang diperoleh pada hasil seleksi Tahun 2021 (sesuai PermenPAN-RB 28/2021): teknis, manajerial sosial-kultural, wawancara, usia.

Simak Pernyataan Suharmen BKN

Bahwa sumber ngadatnya pengumuman disebabkan olah data yang belum beres, bisa disimak lagi pernyataan Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen.

"Jadi, tanggal 9 sampai 11 kemarin, BKN diundang Kemendikbudristek untuk melakukan pengolahan hasil seleksi PPPK guru," kata Suharmen kepada JPNN.com, Senin (13/2).

Deputi Suharmen mengungkapkan sebelum tim BKN memenuhi pertemuan tersebut, dia sempat menitipkan beberapa pesan penting untuk Kemendikbudristek.

Salah satunya adalah kalau Kemendikbudristek memang akan mengolah sendiri hasil seleksi PPPK guru, ya, silakan dilakukan.

Hal tersebut, kata Deputi Suharmen, penting agar jelas siapa yang harus bertanggung jawab kalau ada hal-hal yang tidak diinginkan ke depan.

"Kalau Kemendikbudristek mau mengelola sendiri silakan. Jangan sampai ketika ada masalah, BKN ikut terseret dengan alasan pengolahan ini sudah dilakukan bersama BKN," tutur Suharmen.

Monggo, cermati kalimat Suharmen BKN tersebut. Ada masalah apa? (sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler