Kontrak Koalisi Jadi Acuan, Bubarkan DPR

Jumat, 27 Mei 2011 – 15:10 WIB
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin menegaskan jika kontrak koalisi yang dijadikan acuan untuk mengelola bangsa dan negara ini maka DPR sebaiknya dibubarkan sajaMenurut Irman, yang namanya kontrak koalisi tidak mengikat secara konstitusional bagi DPR

BACA JUGA: Nazaruddin ke Singapura Seizin Ketua Fraksi Demokrat

Karena itu setiap anggota DPR dan DPR secara kelembagaan tidak wajib patuh pada isi aturan kontrak koalisi itu.

“Kalau kontrak koalisi jadi instrumen politik penguasa untuk menguasai parlemen, bubarkan saja DPR dan pemilu legislatif dengan sendirinya tidak diperlukan karena wakil rakyat yang pilihnya lebih tunduk kepada kontrak koalisi," ujar Irman kepada wartawan di Jakarta, Jumat (28/5).

Sistem seperti itu, lanjut Irman, mendorong carut-marutnya penyelenggaraan negara karena wakil rakyat, presiden dan jajaran anggota kabinetnya yang berasal dari parpol lebih memikirkan parpolnya ketimbang rakyat yang diwakilinya.

"Kontrak koalisi yang menginvasi instrument internal DPR seperti fraksi itu bisa disebut bertentangan dengan Pancasila, utamanya sila ke 4, 'Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyaratan Perwakilan
Jelas lembaga perwakilan dalam hal ini mediumnya ada di parlemen dan bukan di koalisi," terangnya.

Jelas sekali, mediumnya di parlemen, bukan di koalisi

BACA JUGA: Jero Wacik: PD tak Atur Skenario

Proses produksi UU tidak boleh dilakukan di luar parlemen
Jika ini yang terjadi maka DPR itu hanya akan menjadi minimarket saja yang menawarkan hasil jadi, padahal DPR itu seharusnya menjadi tempat diproduksinya UU

BACA JUGA: Tembak Polisi Karena Baasyir Diadili

Oleh karena itu fraksi-fraksi di parlemen tidak wajib mengikuti apalagi tunduk pada kontrak koalisi"Fraksi bekerja untuk DPR bukan untuk koalisi,” tegasnya..

Parpol anggota koalisi sendiri tidak perlu takut dikeluarkan, kecuali memang ada “hubungan” antara keberadaan parpol di kabinet dengan eksistensi parpol terutama dalam hal keuangan”Padahal secara konstitusional tidak ada hubungan besarnya parpol dengan keberadaan kader mereka di kabinetKalau DPR punya keyakinan bahwa pemerintah melanggar kepentingan rakyat, wajb bagi untuk meluruskanKalau DPR tidak meluruskannya, berarti DPR melanggar Pancasila dan UUD,” tegasnya.

Irman juga mencontohkan ada anggota parpol yang diduga terlibat kasus korupsi membuat urusan kenegaraan dan pemerintahan menjadi goyangDPR goyang, Presiden goyang, padahal DPR dan Presiden sedang menjalankan fungsi kenegaraan dan kerakyatanUrusan kader parpol melakukan korupsi jelas menjadi urusan privat partai yang bersangkutan dan seharusnya tidak membuat repot Presiden dan DPR dalam melakukan urusan kenegaraannya.

Soal korupsi yang dilakukan kader parpol seharusnya cukup diselesaikan di ranah penegakkan hukum saja, tidak perlu membuat presiden dan DPR goyang“Ke depan kalau orang sudah jadi Presiden, Menteri atau anggota DPR dia harus tanggalkan semua pernak-pernik parpol yang disandangnyaPresiden dan menteri ketika dia menduduki jabatannya bukan lagi milik sekelompok orang dan milik parpol tertentuTapi milik seluruh rakyat IndonesiaKalau angggota DPR dia juga bukan lagi milik parpolnya tapi milik rakyat yang diwakilinya," tukasnya(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Semakin Tidak Nyaman Tinggal di Kota


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler