jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah melakukan tanda tangan Kontrak Penyelenggaraan Subsidi Angkutan Kereta Api Perintis Tahun Anggaran 2020 senilai Rp159,2 miliar.
Penandatangan kontrak dilakukan oleh para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direktur Keuangan PT KAI, yang disaksikan langsung Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Dirjen Perkeretaapian Zulfikri dan Dirut PT KAI Edi Sukmoro di kantor Kemenhub, Jakarta, Selasa (28/1).
BACA JUGA: Pemerintah Siapkan Rp 2,8 Triliun untuk Pembangunan Jalur Kereta Api di Aceh
“Ini langkah untuk memastikan konektivitas, tidak terkecuali pada daerah-daerah yang belum punya kemampuan maksimal yang harus disubsidi melalui angkutan perintis ini,” kata Budi.
Terlebih, kebutuhan akan konektivitas khususnya kereta api itu sangat besar dan di masa mendatang kereta api akan mendominasi angkutan massal di kota-kota besar dan juga antarkota.
BACA JUGA: Kecepatan Kereta Api Jakarta-Merak Segera Ditingkatkan
Adapun jangka waktu penyelenggaraan kontrak Subsidi Angkutan Kereta Api Perintis Tahun Anggaran 2020 terhitung mulai 1 Januari sampai 31 Desember 2020.
Sedangkan nilai kontrak kerja sama ini senilai Rp159.280.835.439. Nilai tersebut mengalami penurunan sebesar 11 persen dari total nilai kontrak dari 2019 sebesar Rp179.477.307.180.
BACA JUGA: Kereta Api Bandara Kembali Melayani Penumpang
Subsidi ini akan dialokasikan untuk kereta api perintis yang terdiri dari: KA Bathara Kresna lintas Purwosari - Wonogiri Jawa Tengah, KA Cut Meutia lintas Krueng Mane – Krueng Geukueh Aceh Utara, KA Lembah Anai lintas Kayutanam – Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Sumatera Barat, KA Minangkabau Ekspres lintas BIM – Padang, dan KA LRT Sumatera Selatan.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy