Kontrakan Nunggak, Nekat Larikan Gaji Karyawan Rp 654 Juta

Kamis, 28 April 2016 – 03:15 WIB
Jong Meng beserta Andika Lambong, Ferdinan Hasibuan, dan Toni Wijaya saat diamankan di Polresta Barelang. Foto: Eggi/ batampos.co.id/JPG

jpnn.com - BATAM - Polresta Barelang meringkus empat pelaku yang terlibat dalam perampokan uang senilai Rp 654 juta gaji karyawan sebuah perusahaan di Tanjunguncang, Batam, Kepri. Salah satu dari empat pelaku, hanya Jong Meng (44) yang dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba melarikan diri.

Tiga pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam kejahatan itu masing-masing Andika Lambong (20), Ferdinan Hasibuan (21), dan Toni Wijaya (20). Ketiganya berstatus penadah hasil kejahatan tersebut.

BACA JUGA: HOT NEWS! Komeng Cabuli Siswi SMP di Kontrakan

“Mereka sudah kita tangkap tak lama setelah dilaporkan pihak perusahaan,” ungkap Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Dasta Analis, seperti dikutip dari Batam Pos (Jawa Pos Group), Rabu.

Perampokan ini berawal saat Jong Meng yang juga karyawan PT China Trading Contraction menemani salah satu karyawan perusahaan yang merupakan warga negara Hong Kong mencairkan uang perusahaan di Bank Mandiri Batuaji, Selasa (26/4). Jong Meng menyetir mobil.

BACA JUGA: Ya Ampun, Komeng Ditahan Akibat Cabuli ABG di Kontrakan

Setelah dana tersebut dicairkan, Jong Meng bersama karyawan tadi kembali ke perusahaan. Namun, sebelum sampai, tepatnya di Simpang Basecamp, Jong Meng memberhentikan mobilnya dengan alasan mobil rusak.

“Dengan alasan itu pelaku meminta korban turun dari mobil. Setelah korban turun, kemudian pelaku langsung melarikan mobilnya ke arah top 100 Tembesi,” lanjut Dasta.

BACA JUGA: Diduga Ngembat Kotak Amal, Oknum PNS Digebuki Warga

Sesampainya di Top 100 Tembesi, pelaku pun meninggalkan mobil yang digunakan di sana dan langsung menaiki taksi menuju arah Nagoya untuk menukarkan uang perusahaan berbentuk ke Money Changer di Nagoya.

“Dia menukarkan uangnya dari rupiah ke dolar sebesar 35 ribu dolar Singapura,” terang Dasta.

Selanjutnya pelaku kemudian menemui teman-temannya meminta dicarikan mobil rental. Setelah itu, ia membagikan uang kepada rekannya, antara lain: Andika Lambong (20), Ferdinan Hasibuan (21) dan Toni Wijaya (20), masing-masing Rp 20 juta dengan alasan kasihan.

“Dia memberikan karena sudah menganggap mereka seperti adik sendiri,” kata Dasta.

Jong Meng berhasil dibekuk di Batuaji, sedangkan temannya yang ia berikan uang hasil rampokan ditangkap di Batamcentre.

Jong Meng mengaku nekat merampok uang perusahaan untuk membiayai kebutuhan hidup keluarganya di rumah.

“Karena tak ada duit, anak saya mau sekolah, trus kontrakan nunggak,” terang Jong Meng.

Atas perbuatannya pelaku Jong Meng di kenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sementara itu, ketiga pelaku lainnya dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(jpg/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai - TNI AL Tangkap Kapal Penyelundup, Ini Buktinya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler