jpnn.com - JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh menggandeng TNI AL dan institusi terkait lainnya guna melakukan pengawasan di perairan Aceh. Hal itu dilakukan karena maraknya penyelundupan di wilayah tersebut.
Buktinya, Minggu (24/4), atas informasi dari Ditjen Bea Cukai, TNI AL berhasil menangkap sebuah kapal pengangkut bawang merah ilegal.
BACA JUGA: Penanam Ganja Belajar Bercocok Tanam dari Youtube
“Berdasarkan informasi dari Tim Operasi Gerhana Ditjen Bea dan Cukai, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 50 ton bawang merah yang dimuat kapal motor (KM) Tenri Sanna di sekitar perairan Meurendu, Kuala Beuracan,” kata Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Aceh, Yanuwar Kaliandra saat dihubungi wartawan, Rabu (27/4) malam.
Menurut Yanuar, KM Tenri Sanna berbendera Indonesia mengangkut barang impor berupa bawang merah sebanyak 50 ton dari Penang, Malaysia dengan tujuan Kuala Langsa.
BACA JUGA: Tanam Ganja di Apartemen, Digerebek saat Siap Panen
Dikatakannya, kapal yang membawa muatan tersebut tanpa dilengkapi dokumen dipersyaratkan yaitu manifest atau daftar barang niaga atau barang impor. Pelaku tidak pernah mengajukan dokumen pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP/BC 1.0) dan dokumen inward manifest (BC 1.1).
Seharusnya, kata dia, pelaku memberitahukan kepada Kantor Pabean dalam hal ini Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) tipe Pratama Kuala Langsa yang membawahi atau mengawasi wilayah tujuan kapal yaitu Kuala Langsa.
BACA JUGA: Inilah Wajah Penyuap Polisi Ganteng Rp 2,3 M, Kelakuannya...
Usai penangkapan, TNI AL selanjutnya menyerahkan barang bukti dan tersangka nakhoda kapal berinisial B ke Kantor Bea dan Cukai Aceh.
“Barang bukti disimpan di TPI Kuala Pasie Peukan Baroe Kota Sigli. KM Tenri Sanna disita untuk kepentingan penyidikan. Kasus dilimpahkan kepada wilayah DJBC Aceh,” beber Yanuwar.
Tersangka, lanjut dia, diduga melakukan tindak pidana penyelundupan impor dengan melanggar Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Selain kerugian materi berupa pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor senilai lebih dari Rp 130 juta, ulah tersangka juga mengakibatkan terganggunya usaha petani bawang merah di Indonesia.
Bawang merah seperti diketahui termasuk komiditi holtikultura yang dibatasi impornya. Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 16/M-DAG/PER/4/2013 juncto nomor 47/M-DAG/PER/8/2013 tentang ketentuan impor produk holtikultura. Setiap importasinya harus dilengkapi dengan dokumen importir produsen/importir tertentu holtikultura, (surat persetujuan impor) dan laporan surveyor (LS).
Yanuwar menuturkan, pada bulan lalu terjadi empat kasus penyelundupan jenis holtikultura melalui perairan Aceh. “Bulan kemarin ada 4 di Langsa, Aceh Tamyang. Kasusnya sudah P21,” urainya.
Sebagai antisipasi, jajaran Bea Cukai Aceh melakukan pengawasan ketat dan penguatan koordinasi dengan TNI Angkatan Laut,” katanya
Terpisah, TNI AL melaporkan telaah menangkap 4 buah kapal yang membawa bawang ilegal. Penangkapan dilakukan oleh Tim Western Fleet Quick Response (WFQR) I Komando Armada RI Kawasan Barat (Koarmabar) yang bermarkas di Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Dumai yang bekerjasama dengan KRI Cucut-866.
Saat tengah melakukan operasi keamanan laut, Selasa (26/4) pukul 16.00 WIB, Tim WFQR I melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap KLM Mahakarya di sekitar Pulau Rangsang saat dalam pelayaran dari Tanjunguban menuju Dumai.
Ketika diperiksa, kapal bermuatan bawang merah sebanyak 86 karung itu tidak dilengkapi surat-surat antara lain tidak ada surat izin karantina kesehatan, surat crane, sertifikat pencegahan pencemaran dan daftar manifest serta sedangkan radio dalam keadaan rusak.
Selanjutnya pada pukul 18.45 WIB tidak jauh dari lokasi kejadian pertama, berhasil ditangkap KM Sejahtera Baru dengan muatan 15 karung bawang merah dan 3 karung bawang putih. Saat dilakukan pemeriksaan, kapal itu juga tidak dilengkapi dengan daftar manifest, sertifikat radio, sertifikat pengoperasian tramper, buku sijil, buku kesehatan.
Di samping itu tidak diketemukan pula surat karantina kesehatan, tidak ada sertifikat pencegahan oleh minyak kapal, tidak ada surat perjanjian kerja laut dan tidak ada radio.
Di tempat berbeda, Rabu (27/4) sekitar pukul 05.30 WIB di perairan Muara Sei Batu, Kepulauan Riau, Patroli Keamanan Laut (Patkamla) Bengkalis juga berhasil menangkap dua kapal motor yang diduga mengangkut bawang ilegal asal Malaysia karena diketahui tidak dilengkapi dokumen yang syah.
Kapal motor tersebut, masing-masing adalah KM Usaha Bersama GT 6 dengan muatan 40 Ton bawang merah dan KM Indah GT 7 dengan 18 Ton bawang merah. Kedua kapal tersebut membawa bawang merah dari Kuala Linggi, Malaysia dengan tujuan Sei Bukit Batu, Kepri.
Kepala Dinas Penerangan Koarmabar, Letkol Laut (KH) Ariris Miftachurrahman mengatakan dari dua kejadian tersebut kapal-kapal yang diamankan pihak Lanal Dumai menjadi 4 kapal motor dengan muatan 59 ton bawang merah dari Malaysia. Kapal tersebut dilakukan penyidikan lebih lanjut untuk diproses secara hukum yang berlaku.(boy/fri/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Apa Kabar Kasus Kabel Gorong-Gorong?
Redaktur : Tim Redaksi