Kontraktor Chevron Dinyatakan Terbukti Korupsi Bioremediasi

Hakim Sofialdi Ajukan Dissenting Opinion Lagi

Rabu, 08 Mei 2013 – 21:39 WIB
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Direktur PT Sumigita Jaya, Herland Bin Ompo enam tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. Terdakwa perkara korupsi proyek bioremediasi di PT Chevorn Pacific Indonesia (CPI) itu dianggap secara sah terbukti bersalah.

"Menyatakan terdakwa Herland bin Ompo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis, Sudharmawatiningsih saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/5).

Tak hanya hukuman badan dan denda, Herland juga diperintahkan mengganti kerugian negara sebesar USD 6,992 juta. Herland adalah terdakwa kedua dalam kasus bioremediasi yang dinyatakan bersalah dan dihukum penjara.

Sebelumnya, Direktur PT Green Planet Indonesia (GPI) Ricksy Prematuri juga dinyatakan bersalah dan dijatuhi lima tahun penjara, denda Rp 200 juta dan ganti rugi keuangan negara USD 3,08 juta.

Vonis untuk Herlan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung. Sebelumnya JPU Meminta majelis agar Herland dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan membayar uang pengganti US$ 6,992 juta. Atas putusan ini, Jaksa menyatakan akan melakukan banding.

Majelis dalam pertimbangannya menguraikan, perusahaan Herland dianggap tidak mengantongi izin pengolahan limbah seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 1999 tentang Pengolahan Limbah Berbahaya dan Beracun. Selain itu, Majelis juga menyatakan bahwa pelaksanaan pekerjaan bioremediasi oleh PT Sumigita Jaya tak sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 128/2003 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah.

Namun, lagi-lagi majelis hakim bioremediasi yang beranggotakan tiga orang itu tak utuh dalam mengambil keputusan. Hakim anggota, Sofialdi, mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Sama halnya dengan dissenting opinion Sofialdi untuk Ricksy, pada putusan atas Herland itu Sofialdi juga menganggap saksi ahli yang digunakan kejaksaan, Edison Effendi, tak memiliki kompetensi sehingga tak bisa dijadikan acuan.

Sementara Herland maupun tim penasihat hukumnya langsung menyatakan banding atas putusan hakim. Mereka menilai putusan majelis tidak benar dan sesat. "Dalam putusan telah menyembunyikan fakta-fakta yang justru dalam keterangan saksi-saksi di persidangan tidak ada yang memberatkan Pak Herland," kata Dedi Kurniadi, penasihat hukum Herlan yang ditemui usai persidangan.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PKS Segera Bahas Soal Rencana Kenaikan BBM

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler