KontraS Anggap Hukuman Mati Hanya untuk Dongkrak Popularitas

Senin, 19 Januari 2015 – 23:12 WIB

jpnn.com - JAKARTA - World Justice Project yang dikeluarkan Bank Dunia memerlihatkan Indonesia berada di urutan ke-120 dalam hal penegakan. Peringkat itu menunjukkan Indonesia masuk dalam daftar negara dengan penegakan hukum yang rendah.

Menurut Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Haris Azhar, World Justice Project juga menilai sistem hukum, aparatur dan law enforcement di Indonesia buruk. “Jadi omong kosong penegakan hukum kalau aparaturnya masih sangat rendah," ujarnya di gedung Komnas HAM, Senin (19/1).

BACA JUGA: Grasi Ditolak, 2 Warga Australia Langsung Didor

Haris mengungkapkan hal itu guna menanggapi pelaksanaan hukuman mati terhadap enam terpidana narkoba, Minggu (18/1). Menurutnya, Komite HAM PBB yang datang ke Indonesia, pekan lalu, mengakui bahwa narkotika menjadi masalah besar yang harus diselesaikan secara komprehensif. Artinya, masalah narkoba tidak bisa diberantas dengan hanya mengandalkan eksekusi hukuman mati.

"Metode itu digunakan zaman dulu ketika eksekusi mati dipertontonkan di tengah masyarakat. Sekarang enggak ada sistem masyarakat begitu. Eksekusi dilakukan di tempat terpencil, bukan dipertontonkan kepada masyarakat," ujarnya.

BACA JUGA: KNKT Pastikan Tragedi AirAsia QZ8501 Bukan Terorisme

Karena itu, katanya, pelaksanaan hukuman mati tidak memiliki efek jera. Hariz mengaku pesimistis hukuman mati bakal mampu menekan peredaran narkoba yang merajalela.

"Kejahatan narkotika itu luas, yang dihukum kebanyakan kurir. Jadi kalau dieksekusi, itu menghilangkan petunjuk kepada gembongnya. Justru berdampak negatif dalam membongkar kejahatan narkotika," katanya.

BACA JUGA: DPR Setujui Perppu Pilkada Jadi UU tapi dengan 5 Catatan

Haris menduga sikap pemerintah melaksanakan eksekusi hukuman mati hanya sekadar meningkatkan popularitas yang turun di publik terkait pembebasan Pollycarpus yang menjadi terpidana kasus pembunuhan Munir dan kasus calon Kapolri penyandang status tersangka korupsi, Komjen Pol Budi Gunawan.

"Sekarang ini nyaris enggak ada ruang untuk terapkan hukuman mati. Konstitusi saja sudah enggak bisa hukuman mati, karena sudah menghargai hak untuk hidup," katanya.(gir/jpnn)
 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Repdem Minta KPK Akhiri Intervensi Jokowi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler