Repdem Minta KPK Akhiri Intervensi Jokowi

Senin, 19 Januari 2015 – 22:04 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) DKI Jakarta, Faisal Rahman minta pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengakhiri sikap menekan dan mengintervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait proses pencalonan Kapolri Komjen Budi Gunawan (BG) yang kini ditunda pelantikannya oleh Presiden.

"Repdem DKI Jakarta mendesak KPK bersikap profesional dan saling menghormati hubungan antar lembaga negara. KPK seharusnya bersikap profesional dan saling menghormati hubungan antar lembaga negara," kata Faisal Rahman dalam keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Senin (19/1).

BACA JUGA: Jaksa Agung Yakin Pengajuan Grasi akan Ditolak

Faisal menegaskan keputusan untuk melantik BG sebagai Kapolri sepenuhnya ada di tangan Presiden Jokowi. Intervensi yang dilakukan oleh KPK bisa dikategorikan sebagai politisasi hukum.

Dikatakannya, dalam kasus BG ini tidak bisa dihindari adanya nada sumbang yang dialamatkan kepada KPK. KPK, lanjut dia, tidak bisa menafikan adanya kesan politis dalam penanganan kasus BG. Oleh karena itu Faisal meminta KPK meninjau ulang secara hati-hati standar operasional dan prosedur (SOP) dalam penanganan kasus BG.

BACA JUGA: 481 WNI Overstayer Tiba di Tanah Air

"KPK tidak boleh mengeluarkan surat perintah penghentian perkara (SP-3). Oleh karena itu tidak boleh ceroboh dalam menentukan seseorang menjadi tersangka," ujar Faisal.

Kejanggalan ujar Faisal, terjadi saat KPK menetapkan BG sebagai tersangka, tak lama setelah BG diajukan Presiden Jokowi sebagai calon tunggal Kapolri. Kejanggalan terkuak karena selama ini Komjen BG tidak pernah menjalani pemeriksaan KPK namun mendadak ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan pejabat lain yang hilir mudik diperiksa KPK karena diindikasikan terlibat berbagai kasus korupsi statusnya hanya terperiksa.

BACA JUGA: Satgas Antikorupsi Kejagung Pelototi 30 Kasus

"KPK rentan digunakan oleh oknum pimpinannya melakukan politisasi hukum terhadap siapa pun calon pejabat tinggi negara yang tidak disukainya. Standar Operasional Prosedur (SOP) KPK yang dikenal ketat akan dengan mudah ditabrak oleh oknum pimpinannya," kata Faisal.

Bila cara-cara ini dibiarkan, menurut Faisal, pasti akan menjadi preseden buruk di masa depan. Oknum pimpinan KPK akan dengan mudah menetapkan seseorang yang tidak disukainya menjadi tersangka, namun di sisi lain bersikap hati-hati terhadap seseorang yang mestinya lebih patut untuk menjadi tersangka.

"Sikap oknum pimpinan KPK seperti ini yang membuat kegaduhan dan tentu saja merusak stabilitas politik dan ekonomi yang menyengsarakan banyak orang," imbuh Faisal.(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... AirAsia Jatuh, DPR Bentuk Panja Keselamatan Penerbangan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler